DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang Mediasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke dua dengan Nomor Perkara 595/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL antara Pihak Penggugat, Danny Stephanus bersama kuasa hukumnya, Dr. Andry Christian dan Asori Moho dari Kantor Hukum Investigasi Mahanaim Law Firm dengan Pihak Tergugat, PT. Grab Teknologi Indonesia melalui kuasa hukumnya dari NKHP Law Firm dan Direktorat Jenderal Pajak (Turut Tergugat) kembali digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023) Siang.
Sidang mediasi tersebut di pimpin oleh Hakim Mediasi Gol/Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), Elfian dihadiri oleh semua pihak, baik principle dari penggugat (Danny) maupun dari tergugat (Grab) dan turut tergugat (DJP).
Pada sidang tersebut, PT Grab Teknologi Indonesia telah menunjukkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 periode 2017-2018 yang masuk dalam poin gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di wawancarai Andry Christian menyampaikan bahwa, “semua pihak datang, baik itu dari Grab maupun Ditjen Pajak datang. Dan Grab memberikan bukti potong seperti yang kami minta sebelumnya, bukti potong PPh 21 tahun 2017 sampai 2018. Namun dihadapan hakim mediasi hal itu (bukti potong PPh 21) secara tegas ditolak oleh kuasa hukum dari penggugat.
“Jadi kami menolak. Kenapa kami menolak? Karena Ditjen Pajak tidak memberikan surat pengantar atas lampiran lampiran yang mereka (Grab) berikan. Jadi menurut saya dengan tidak adanya surat pengantar berarti tidak secara resmi lampiran itu diberikan kepada klien saya,” ungkapnya di Halaman PN Jaksel.
Andry juga meminta kepada tim mediator agar lampiran lampiran yang dibawa oleh Grab harus disertai surat pengantar dari Ditjen Pajak.
“Jadi saya minta kepada tim mediator untuk memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat membawa lampiran tersebut dengan surat pengantar dari Ditjen Pajak, yang mana kami akan melakukan balasan kembali atas lampiran yang mereka berikan kepada kami,” pintanya.
Selain itu juga, lanjut Andry, “kami juga meminta kepada pihak Ditjen Pajak untuk melakukan verifikasi atas lampiran yang diberikan Grab terkait bukti potong PPh 21 tahun 2017-2018 yang ada dalam gugatan kami.
Di waktu yang sama Ditjen Pajak (Turut Tergugat) tidak dapat memberikan jawaban apapun juga terkait hal itu, dan menyarankan agar penggugat menanyakan ke Kantor Pajak Pratama (KPP).
Ketua Umum Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOOSI), Danny Stephanus sangat prihatin terhadap para pengemudi ojek online (ojol) dalam meminta hak bukti potong pajak harus melalui proses hukum.
“Kalau saya sebagai pengemudi ojek online sangat prihatin, karena kami sebagai pengemudi ojol untuk meminta hak kami bukti potong pajak dari tahun 2017 saja sampai harus melalui proses hukum seperti ini, gitu loh,” ucapnya.
Danny juga merasa bingung, karena untuk meminta bukti potong dari seorang driver ojol pihak Grab menggunakan puluhan lawyer.
“Masa untuk menghadapi tukang ojek harus pake lawyer segitu banyaknya, kan aneh juga buat saya,” tuturnya sambil tersenyum penuh makna (terkesan nyeleneh dengan sindiran).
Terkait bukti bukti, Danny mengakui bahwa dirinya memiliki bukti kuat jika pihak Grab telah melakukan pemotongan PPh 21. “Siap. Saya jelas punya bukti bahwa saya dipotong. Bukan cuma saya ya, semua teman teman itu punya bukti.
Apakah Grab melakukan pemotongan kepada semua driver di tahun yang sama? Danny secara tegas mengatakan,
“Iya. Pasti itu,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Andry menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan membuka laporan pidana bila ditemukan adanya dugaan unsur unsur tersebut.
“Langkah hukum selanjutnya, bahwa kita masih dalam proses mediasi, jika ada perdamaian kita akhiri dengan Akta Perdamaian (Van Dading), jika tidak ada perdamaian pasti akan ada upaya hukum lanjutan. Kemungkinan besar kami akan membuka laporan karena adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Grab, tapi itu masih dalam pengkajian pihak kami,” jelasnya.
Sementara pihak kuasa hukum dari Grab saat dimintai keterangan mengatakan bahwa mereka tidak bisa memberikan statment apapun dan harus minta ijin dahulu kepada kliennya (Grab). Untuk principal yang hadir saat ingin dimintai keterangan usai mediasi, justru menyarankan kepada awak Detik Indonesia untuk mengirimkan pertanyaan melalui email yang disampaikan.
Sedangkan di tempat yang sama, perwakilan dari Ditjen Pajak saat ingin di wawancarai menolak untuk memberikan jawabkan dan terkesan menghindari media dengan berjalan cepat keluar dari Gedung PN Jaksel.
Rencananya sidang mediasi ke tiga akan digelar pekan depan pada Senin, 11 September 2023, pukul 09.00 WIB di tempat yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |