DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, menggelar Rapat Pengharmonisasi, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya (Ranpergub) Tahun 2023.
Rapat ini dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Dr. (Can) Anace Nauw, SH., MH, yang dilaksanakan di Hotel Belagri Sorong, Rabu (06/09/2023).
Kepala Bidang Hukum Nelly Marani, SH.,M.H.,yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat saat memimpin rapat pembahasan mengatakan ada 4 (empat) Ranpergub yang dibahas untuk menjadi regulasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranpergub tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga provinsi papua barat daya, Tahun 2023-2025; Ranpergub tentang hak keuangan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya; Ranpergub tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah Provinsi Papua Barat Daya; dan Ranpergub tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Papua Barat Daya.
Hadir dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian beserta tim, tim Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan Dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Tim Sekretariat MRP dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya serta Tim Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasi, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya (Ranpergub) Tahun 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |