Penyampaian Bupati Freddy Thie Dalam Sidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bupati Freddy Thie membuka sidang paripurna DPRD tentang penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kaimana (19/09). Ia didampingi oleh Sekda Kaimana, Donald R. Wakum, asisten I, II, III, serta pimpinan OPD hingga Tim Anggaran Pemda.

Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS menjadi suatu keniscayaan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan. Sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permen Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Pengendara Keluhkan Jalan Kabupaten yang Bergelombang Menujuh Wisata Tangkahan di Langkat

Melalui kesempatan itu, Bupati Freddy Thie menerangkan terkait dengan arah pembangunan Kab. Kaimana tahun 2021-2026. Berangkat dari visi dan misi pembangunan yang dicanangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Arah kebijakan umum APBD tahun 2023 difokuskan pada lima hal yakni sektor pariwisata, pengembangan central ekonomi ibu kota distrik, peningkatan transportasi anytar kampung, penyediaan infrastruktur pendukung dalam memperlancar arus barang dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi, serta pelibatan swasta dalam penyediaan hub energi bagi kebutuhan transportasi laut dan penunjang kegiatan nelayan di Kaimana”, jelasnya.

Selain itu yang menjadi dasar pemerintah dalam usulan penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini disebabkan oleh beberapa hal mendasar.

Baca Juga :  Usia Ke 20 Tahun, Kaimana Genjot Pariwisata Dengan Karnaval Budaya Adat

“Setidaknya ada 4 asumsi seperti, Adanya SiLPA tahun anggaran 2022 yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2023, Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, Pengalokasian belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, Penyesuaian belanja yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB