DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkesan lamban menangani laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat terkait sejumlah yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diduga memanipulasi data siswa dapodik dan terindikasi korupsi penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) tahun 2022.
Pasalnya, berjalan empat bulan laporan
pengaduan (Lapdu) masyarakat terkait yayasan PKBM atau kelompok belajar (Kejar) paket A, B, maupun C, dengan realisasi tahun 2022 sebesar Rp 3.956.200.000 atau Rp 3.9 miliar, belum menunjukan perkembangan yang signifikan.
Informasi yang dihimpun Detikindonesia dari laporan masyarakat ke Kejari Langkat, ada sejumlah enam (6) yayasan PKBM yang dilaporkan masyarakat yakni, PKBM Pratama, Nurul Huda, Cahaya, Kurnia, Kartini dan PKBM Anak Pulau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi laporan masyarakat tentang pendidikan nonformal yang menerima bantuan APBN kepada enam yayasan PKBM tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Mei Abeto Harahap SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kas Intel), Sabri Fitriansyah Marbun SH mengatakan, laporan PKBM sedang dalam proses dan sudah memanggil penyelanggara PKBM.
Saat kembali ditanya awak media mengenai tahapan dan jadwal pemanggilan beberapa waktu lalu?
Sabri tidak mengetahui pasti kapan jadwal panggilan itu, dan Ia mengakui kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan sedang dalam proses. Tanpa menjelaskan dalam proses apa kepada awak media
“Kami tidak tidur, kami sudah memanggil penyelenggara PKBM yang dilaporkan masyarakat, dan sedang dalam proses. Dan kami banyak menangani kasus seperti Tosa,” kila Sabri, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (19/9/2023).
Ditempat terpisah, Dani Astuti Hasibuan kepala yayasan PKBM Cahaya, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, salah satu PKBM yang dilaporkan, mengakui adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Langkat. Namun tidak mengetahui hasil dari panggilan itu.
“Iya sudah dipanggil kejaksaan pada minggu yang lalu dan uda di tanya-tanyakin. Tapi tidak tau hasil panggilan,” singkat Dani dengan terburu-buru mematikan telefon konfirmasi wartawan, pada (19/9) malam.
Sebelumnya hasil dari investigasi awak media beberapa waktu lalu. Terlihat sejumlah PKBM di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sepi dan tidak terlihat adanya menggelar Kelompok Belajar (Kejar) paket A, B, maupun C, meskipun anggaran penyelenggaraan sudah di realisasikan oleh pemerintah pusat.
Sesuai data yang berhasil dihimpun wartawan, sebanyak 28 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di 17 Kecamatan Kabupaten Langkat, dengan realisasi belanja sebesar Rp 3.9 miliar lebih.
Sekaitan dana pendidikan ini, praktisi hukum Sumatera Utara Johari Simamora, SH minta Kejaksaan Negeri Langkat agar tidak main-main melakukan pemeriksaan kepada lembaga pengguna dana pendidikan PKBM yang sumber dananya dari negara.
“Kejaksaan Negeri Langkat, diminta agar serius menangani laporan masyarat, atas adanya PKBM diduga mempermainkan dana pendidikan masyarakat,” tegas Joharis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI |
Sumber | : |