DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Dr. (C) Anace Nauw, SH., MH, hadir sebagai narasumber pada Seminar Nasional, bertempat di Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS), Sabtu (16/09/2023).
Dalam Seminar Nasional yang di selenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Sorong ini, Plt. Kabiro Hukum menyampaikan materi dengan judul, “Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua Barat Daya”.
Dalam Seminar tersebut, Plt. Kabiro Hukum memaparkan Road Map dan langkah-langkah strategis dalam mendorong percepatan pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Papua Barat Daya yang dimulai pada tahun 2023 ini dengan melakukan Fasilitasi dan Identifikasi Regulasi Daerah (Kab/Kota) yang sudah existing terkait pengakuan MHA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Identifikasi Regulasi Pengakuan dan Perlindungan MHA berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, Fasilitasi Perencanaan Regulasi Pengakuan dan Perlindungan MHA dalam Propemperda dan Propemperkada (2024), Pembahasan Pengundangan Sosialisasi Regulasi Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Papua Barat Daya (2025), Fasilitasi Pembentukan Panitia Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mendukung arah kebijakan regulasi Pengakuan dan Perlindungan MHA, Plt. Kabiro Hukum mengajak semua pihak termasuk dunia perguruan tinggi untuk bekerja sama dan mendukung bapak Pj. Gubernur Papua Barat Daya, dalam meletakan dasar kebijakan dan program-program prioritas pembangunan, khususnya terkait program keberpihakan dalam memberikan perlindungan hak ulayat MHA di Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |