DPD RI Desak Pemerintah Kembalikan Marwah Otonomi Daerah Untuk Optimalisasi TKD

Senin, 2 Oktober 2023 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Pemerintah agar mengembalikan Marwah otonomi Daerah untuk optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD). Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc., dalam Sidang Paripurna ke – 3 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, Jumat 29 September 2023, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Lebih jauh beberapa point penting yang menjadi rekomendasi Komite IV DPD RI adalah DPD RI mendesak Pemerintah agar mengembalikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sebagaimana amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18. Selain itu DPD RI meminta pemindahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk menegaskan kembali marwah otonomi daerah pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga mampu mengoptimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa DPD RI mendesak agar alokasi belanja Transfer ke Daerah (TKD) sesuai dengan porsi kewenangan dan tanggungjawab daerah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPD RI mendesak Pemerintah agar mengedepankan rasionalitas bagi daerah penghasil karena kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) belum menunjukkan keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap daerah sebagaimana tujuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yaitu untuk menurunkan ketimpangan vertikal dan horizontal,” ucap Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc.

Baca Juga :  Sembilan Provinsi Punya Pj Gubernur, Fahira Idris Ingatkan DPD RI Juga Mitra Kerja Kepala Daerah

Terkait DBH, Ketua Komite IV menyampaikan bahwa pertama, Pemerintah agar menggunakan DBH bidang kehutanan untuk masyarakat sekitar hutan dan juga mendorong penggunaan DBH bidang kehutanan untuk melakukan upaya-upaya pemulihan atas kerusakan hutan; kedua, Pemerintah membuat regulasi atas pembagian DBH sumber daya kelautan seperti pembagian sumber daya alam lainnya, ketiga Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melunasi DBH terhutang kepada Pemerintah Daerah, serta mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan dampak eksternalitas negatif pengelolaan SDA.

Sementara itu terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) DPD RI mendesak pemerintah untuk menerbitkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait DAK sebelum tahun anggaran berjalan serta membuat formula pembagian DAK yang baku dan mudah dilaksanakan oleh daerah.

“DPD RI meminta agar Pemerintah melakukan penyesuaian atas alokasi DAK berdasarkan kebutuhan daerah untuk mencapai target pelayanan yang signifikan, terutama untuk sektor Pendidikan, Kesehatan, dan infrastruktur dasar seperti air minum, saluran buangan limbah, penanganan sampah, jalan lokal, dan lain sebagainya,” ucap Ketua Komite IV DPD RI.

Baca Juga :  Bupati Freddy Pamerkan Wisata Kaimana di Webinar Nasional ASPEKSINDO

Terkait Dana Desa DPD RI meminta agar Pemerintah menaikkan alokasi anggaran Dana Desa dan menghilangkan segala bentuk mandatory penggunaan Dana Desa agar desa memiliki ruang fiskal lebih luas dalam melaksanakan program pembangunannya sesuai dengan kebutuhan sejalan dengan semangat otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

“DPD RI meminta agar arah desentralisasi fiskal tidak hanya difokuskan pada kualitas belanja (quality of spending), tetapi juga memobilisasi penerimaan (revenue mobilization) melalui perencanaan yang berkualitas (quality planning) agar kapasitas fiskal daerah meningkat,” ucap Ketua Komite IV DPD RI.

DPD RI mengusulkan agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran yang berkualitas antar kementerian terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian lainnya). Mengingat bahwa sektor perpanjakan mendominasi penerimaan negara (lebih 80%), DPD RI menyarankan agar dapat dipertimbangkan untuk membentuk badan tersendiri sebagai pengelola penerimaan negara.

Rekomendasi DPD RI atas Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan adalah DPD RI meminta agar pemerintah melakukan evaluasi atas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan serta memastikan bahwa anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Keistimewaan dapat meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), mengingat bahwa berdasarkan PMK Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, KFD di Provinsi Penerima Dana Otsus dan Dana Keistimewaan masih tergolong rendah.

Baca Juga :  Beri Pengarahan ke PABPDSI, LaNyalla Tegaskan Desa Harus Jadi Kekuatan Ekonomi

Hanya Provinsi Papua Barat yang memiliki rasio KFD sangat tinggi, lima Provinsi Papua lainnya memiliki rasio KFD sedang, sementara KFD Provinsi Aceh masih dalam kategori Sangat Rendah dan KFD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarya (D.I.Y) dalam kategori rendah. Selain itu, Dana Otsus dan Dana Keistimewaan juga perlu dievaluasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“DPD RI mendesak Pemerintah agar alokasi persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) yang lebih tinggi diberikan kepada daerah penghasil, dengan tetap memperhatikan persentase seluruh daerah secara proporsional,” tegas Ketua Komite IV DPD RI.

Terakhir DPD RI mendesak Pemerintah agar SILPA Daerah yang berasal dari alokasi DAK yang tidak terealisasi pada tahun sebelumnya, dapat digunakan untuk menutup defisit pembiayaan APBD tahun berjalan. Pada Sidang Paripurna itu juga disampaikan bahwa DPD RI mendesak Pemerintah agar Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diterbitkan lebih awal agar Pemerintah Daerah dapat menyusun perencanaan program pembangunan lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 10:13 WIB

POLISI “ETAM”NYA KAPOLDA KALTIM BRIGJEN POL ENDAR PRIANTORO, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:46 WIB

Polres PPU Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Balikpapan: Kodam VI/Mulawarman Serahkan Hasil Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB