Menjaga Kepentingan Publik Di Penyiaran TV/RADIO

Rabu, 4 Oktober 2023 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Peri Farouk – (Koordinator ‘Indonesia Dialectica’)

“Pemberitaan yang adil, netral, dan memprioritaskan kepentingan publik adalah landasan yang penting bagi masyarakat yang bebas dan adil.” Nelson Mandela.

Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik, menyediakan informasi, dan memfasilitasi dialog sosial. Media massa telah lama menjadi medium yang mencerminkan dinamika masyarakat. Televisi dan radio di Indonesia, sebagai salah satu jendela dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan kepentingan publik. Mereka tidak hanya sebagai pembawa informasi, tetapi juga sarana yang mendukung partisipasi masyarakat dan kontrol sosial. Dengan demikian penyiaran TV/Radio merupakan kekuatan besar dalam membentuk opini dan mempengaruhi arah pembicaraan publik.
Regulasi penyiaran Indonesia mengakui pentingnya memprioritaskan kepentingan publik. Ada arah kebijakan untuk memastikan bahwa penyiaran TV/Radio benar-benar berfungsi sebagai alat yang memberdayakan masyarakat dan memajukan kepentingan publik. Dengan kata lain Indonesia telah memiliki bingkai hukum untuk memastikan bahwa penyiaran benar-benar melayani kepentingan publik. Dari sudut lain, Undang-undang Penyiaran menegaskan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mewadahi aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik dalam penyiaran nasional. Bahkan sebagai satu-satunya fungsi KPI. KPI didirikan sebagai lembaga yang menjadi pengawas dan perwakilan masyarakat dalam dunia penyiaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah kerangka hukum tersebut selalu diikuti dengan benar? Lebih luas lagi, apakah penyiaran TV/Radio benar-benar memprioritaskan kepentingan publik seperti yang diharapkan? Karena selalu ada godaan, terutama menjelang tahun-tahun politik, kita menyaksikan sejumlah kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam pemanfaatan Program Siaran Lembaga Penyiaran. Ada indikasi bahwa LP, bahkan yang terkemuka, dibawa menjauh dari misi kepentingan publik.

KEPENTINGAN PUBLIK DI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Terdapat beberapa ketentuan di Undang-undang Penyiaran berkenaan kepentingan publik. Di Penjelasan Umum disebutkan bahwa, “… lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional; untuk itu, dibentuk KPI yang menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran.”

Di batang tubuh mengatur di antaranya bahwa, “KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Waktu siaran LP dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.”

Di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI juga mengatur berkenaan kepentingan publik, yang ringkasnya bahwa, “P3 dan SPS KPI diarahkan serta memberi arah dan tujuan agar LP menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik. LP wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik; dan wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. Program Siaran LP wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu; dan dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik LP bersangkutan dan/atau kelompoknya. LP wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan bersikap independen.”
Dan sebagai juklak Pasal 11 ayat (1) SPS tentang kewajiban pemanfaatan penyiaran untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu, terdapat Pasal 4 di Lampiran Keputusan KPI Pusat Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan, dan Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa, “Setiap Program Siaran LP di luar siaran iklan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kepentingan orang perseorangan, golongan dan/atau kelompok tertentu; dan Program Siaran LP dinilai tidak memenuhi aspek kepentingan publik, apabila tujuan, jumlah siar, durasi, materi, waktu siar, dan/atau narasumber Program Siaran LP hanya dimanfaatkan untuk kepentingan orang perseorangan, golongan dan/atau kelompok tertentu.”

Baca Juga :  Kapolri Berprestasi Demi Kepentingan Rakyat

DAMPAK TIADANYA TAFSIR EFEKTIF BAGI ‘KEPENTINGAN PUBLIK’

Problematik pertama adalah mengenai tidak adanya referensi peraturan perundang-undangan yang memadai mengenai ‘kepentingan publik’ dalam konteks program siaran TV/Radio. Sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya, meski disebut dalam peraturan perundang-undangan, Kepentingan Publik masih sebatas jargon, mengingat tidak ada tafsir atau terlalu multitafsir. Ketika peraturan perundang-undangan penyiran dan organiknya tidak memberikan tafsiran yang jelas, berbagai dampak negatif dapat terjadi. Ketidakjelasan yang dapat merugikan masyarakat, media, dan penyelenggara penyiaran sendiri. Beberapa di antara dampaknya adalah: Terkait perilaku penyiaran. Pertama, ketidakpastian hukum, bahwa tanpa definisi yang jelas tentang kepentingan publik, LP atau siapapun, akan bingung tentang standar yang harus diikuti. Selanjutnya pasti menyebabkan konflik dan tindakan hukum yang tidak perlu. Kedua, manipulasi definisi, bahwa ketidakjelasan dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara penyiaran yang kurang bermoral untuk menginterpretasikan “kepentingan publik” sesuai dengan kepentingan pribadi mereka. Yang tentunya membuka pintu bagi penyalahgunaan dan penyiaran yang tidak memperhatikan kepentingan sebenarnya. Ketiga, ketidakseimbangan dalam representasi opini, bahwa dalam absennya panduan yang tegas, penyiaran mungkin tidak memberikan representasi yang seimbang terhadap berbagai pandangan dalam masyarakat. Hal ini dapat mengarah pada ketidakseimbangan dalam pemberitaan dan diskusi publik. Keempat, tidak terpenuhinya harapan masyarakat, bahwa masyarakat dapat menjadi kecewa ketika program siaran tidak memenuhi harapan mereka atas informasi yang objektif dan relevan. Yang akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat pada media massa TV/Radio.

Terkait standar program siaran. Pertama, gangguan terhadap kepentingan publik sejati, bahwa tanpa panduan yang jelas, program siaran mungkin hanya mencerminkan kepentingan kelompok tertentu atau mengabaikan isu-isu penting yang sebenarnya relevan dengan masyarakat. Ini menghambat peran media massa sebagai penyampai informasi yang objektif dan pemberdaya masyarakat. Kedua, kurangnya akuntabilitas, bahwa ketidakjelasan dalam definisi “kepentingan publik” juga dapat mengurangi tingkat akuntabilitas penyelenggara penyiaran. Ketika tidak ada parameter yang jelas, sulit bagi pihak luar untuk menilai apakah sebuah program siaran benar-benar melayani kepentingan publik atau tidak. Ketiga, kehilangan fokus pada pemberdayaan masyarakat, bahwa salah satu aspek penting dari kepentingan publik dalam penyiaran adalah pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang relevan dan berimbang. Tanpa panduan yang jelas, LP mungkin cenderung fokus pada konten yang menghasilkan keuntungan atau memenuhi agenda tertentu, mengabaikan peran penting dalam membantu masyarakat memahami dan berpartisipasi dalam isu-isu yang memengaruhi mereka.
Untuk mengatasi dampak-dampak negatif dimaksud, sangat penting untuk memiliki peraturan perundang-undangan yang jelas dan tafsiran yang tegas mengenai “kepentingan publik” dalam konteks program siaran TV/Radio. Ini akan memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan penyiaran, membantu menjaga integritas LP, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bahlil Calonkan Diri Jadi Ketum Partai Golkar, Agung Laksono: Apa Kontribusi Dia?

PEMBAJAKAN TV/RADIO OLEH KEPENTINGAN YANG BUKAN PUBLIK!

Berbeda dengan semangat kutipan pembuka dari Nelson Mandela, ada kutipan yang bernada skeptis dari Noam Chomsky bahwa, “Media massa sering kali menjadi alat kekuatan besar. Mereka harus diawasi dengan ketat agar tidak menjauh dari perannya sebagai wadah kepentingan publik.” Soal kemudian adalah apa indikasi ketika Program Siaran TV/Radio tidak memprioritaskan kepentingan publik, tapi justru “dibajak” oleh kepentingan lain? Berikut beberapa pandangan pertama yang menggambarkan bagaimana program siaran tersebut tidak lagi melayani kepentingan masyarakat secara adil:
Pertama, pembiaran isu penting, yakni ketika Program Siaran mengabaikan isu-isu penting yang memiliki dampak signifikan pada masyarakat. Sebaliknya, lebih suka fokus pada gosip selebriti atau peristiwa-peristiwa sepele yang tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi penonton atau pendengar. Kedua, penekanan terlalu kuat pada sensasi, bahwa Program Siaran lebih tertarik pada peningkatan rating daripada memberikan informasi yang berarti dan mendidik masyarakat dapat cenderung menekankan konten sensasional dan kontroversial. Mereka lebih memprioritaskan kontroversi dan drama untuk menarik perhatian daripada memberikan informasi yang seimbang. Ketiga, bermesraan dengan kepentingan pihak tertentu, yakni ketika Program Siaran terlalu dekat dengan kelompok atau individu tertentu, bisa menjadi indikasi bahwa kepentingan pribadi atau kelompok tersebut lebih diutamakan daripada kepentingan publik. Misal, jika sebuah stasiun televisi atau radio secara konsisten memberikan liputan positif kepada satu kelompok politik atau bisnis tertentu tanpa alasan objektif, ini bisa menjadi tanda bahwa program tersebut tidak netral. Keempat, pengabaian prinsip netralitas, yakni bahwa Program Siaran yang tidak netral dalam penyampaian informasi adalah indikasi kuat bahwa kepentingan golongan tertentu diutamakan daripada kepentingan publik secara keseluruhan. Misal, jika program berita hanya memberikan pandangan satu sisi dalam perdebatan politik dan mengabaikan suara-suara lainnya, maka tidak mencerminkan kepentingan publik yang sebenarnya.

Selanjutnya bisa juga berupa siaran yang dikendalikan oleh anak perusahaan atau pemilik media. Kadang-kadang, program siaran dapat menjadi sarana untuk mempromosikan kepentingan bisnis atau anak perusahaan yang dimiliki pemilik media. Misal, jika sebuah stasiun TV dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memiliki bisnis di industri farmasi, program siaran mereka mungkin cenderung memberikan liputan yang lebih menguntungkan bagi produk-produk farmasi mereka daripada berbicara tentang isu-isu kesehatan secara objektif. Lalu, tidak mengakomodasi sudut pandang beragam, mengindikasi bahwa kepentingan publik tidak diutamakan. Sebuah bentuk mengabaikan tanggung jawab media massa untuk memastikan masyarakat memiliki akses ke berbagai sudut pandang yang memungkinkan mereka membuat keputusan yang informasional.

KONTEKS LAIN MORALITAS KEPENTINGAN PUBLIK DI PENYIARAN TV/RADIO

Ada anggapan bahwa untuk memprioritaskan kepentingan publik, beberapa LP melakukan tindakan afirmatif. Di antaranya menyediakan platform yang berimbang, mempromosikan diskusi yang sehat, dan mendidik masyarakat tentang isu-isu penting. Namun sejatinya, apakah ini merupakan contoh yang cukup untuk menilai moralitas LP dalam mengutamakan Kepentingan Publik? Salah satu raja media dunia, Rupert Murdoch, pernah menyatakan bahwa, “Media massa adalah bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Kami harus menjaga keseimbangan antara keuntungan dan kepentingan publik.” Pertanyaan pangkalnya adalah apakah Kepentingan Publik sebagai menu utama, atau hanya appetizer atau dessert? Mengukur moralitas LP mengutamakan Kepentingan Publik juga dapat dilihat berkenaan dengan komitmennya terhadap prinsip netralitas Program Siaran LP dan pembelian waktu siaran. Isi siaran harus netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Namun, masih banyak contoh di mana Program Siaran LP terlalu bersikap partisan. Beberapa kasus, program siaran berpotensi digunakan untuk menghasut konflik sosial atau menciptakan ketegangan antargolongan. Realita menampakkan beberapa Program Siaran LP sangat berani bersikap partisan. Informasi yang disampaikan menjadi bias dan tidak seimbang, mengganggu integritas penyiaran sebagai sumber berita yang objektif. Hal yang tentunya merugikan kepentingan publik. Sebagai contoh, pertimbangkan tentang program-program berita yang cenderung mendukung satu pihak dalam perdebatan politik, tanpa memberikan ruang yang adil bagi pandangan yang berbeda.

Baca Juga :  Komunitas Jabar Unggul dan Indonesia Unggul: Siapapun Pemenang Pilpres 2024, Jawa Barat Tetap Bangkit

Peraturan perundang-undangan dengan jelas melarang pembelian waktu siaran oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan. Namun bagaimana, misalnya KPI sebagai pengawas, bisa membuktikan pelanggaran bahwa LP memberikan waktu siaran kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tertentu. Pembelian waktu siaran sangat berbahaya karena dapat mengubah media penyiaran menjadi alat yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk mengamplifikasi suara mereka sambil menekan pandangan lain yang mungkin lebih mencerminkan kepentingan publik secara umum. Sebuah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepentingan publik yang adil. Apakah ada sistem dan prosedur yang sudah dikembangkan untuk memastikan LP tidak memberikan waktu siaran kepada pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu? Menjadikan penyiaran sebagai alat yang digunakan untuk memajukan kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan publik, atau yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.

PENUTUP

Integritas media penyiaran adalah fondasi penting dalam membentuk opini publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. Pembahasan di atas telah menggambarkan tantangan ketika peraturan perundang-undangan organik tidak memberikan panduan yang jelas mengenai “kepentingan publik” dalam program siaran TV/Radio. Ketidakjelasan yang berdampak pada ketidakpastian hukum, manipulasi, dan hilangnya fokus pada isu-isu penting. Namun masih ada peluang, bahwa dengan mengawasi implementasi ketentuan hukum yang ada, serta mendukung media yang memprioritaskan kepentingan publik, semua dapat ikut memastikan bahwa media penyiaran harus tetap menjadi alat yang kuat untuk pemberdayaan masyarakat dan memajukan kepentingan bersama.
Publik harus terus dicerdaskan –memiliki peran dalam mengkonsumsi media dengan kritis dan berpartisipasi dalam membangun lingkungan media yang lebih seimbang dan adil. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan masyarakat yang lebih terinformasi, terlibat, dan peduli terhadap kepentingan publik, yang menjadi landasan penting bagi kemajuan dan keberlanjutan demokrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB