DETIKINDONESIA.CO.ID, BURSEL – Bupati Buru Selayan Safitri Malik Soulisa intruksikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengelola Anggaran, agar bekerja lebih ekstra guna memenuhi target penerimaan maupun dalam menyelesaikan program/kegiatan yang telah ditetapkan, dengan mengarahkan segenap potensi sumber daya penanggulangan kemiskinan.
Sehingga pada akhir tahun anggaran nanti daya serap, baik yang dimiliki, terutama program/kegiatan yang telah ditetapkan, terutama program/kegiatan fisik terkait langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, penyediaan infrastruktur, program/kegiatan pemberdayaan masyarakat dan fisik maupun keuangan dapat mencapai angka maksimal dengan senantiasa memperhatikan kinerja dan output yang dihasilkan.
Arahan tersebut disampaikan melalui pidato Sekda Umar Mahulete, pada paripurna DPRD Buru Selatan berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menyampaikan bahwa, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada saat ini memiliki nuansa yang agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, target dan sasaran menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi daerah.
Dikatakan, ini menggambarkan bahwa keseriusan Pemerintah daerah menjaga kesinambungan kesejahteraan masyarakat, disamping hal itu pula kreatifitas/inovasi dan kemampuan SDM perlu didorong sebagai lumbung pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di daerah.
Menurutnya, Ada beberapa factor penting yang harus diperhatikan dalam menunjang pembangunan daerah dimana siklus pergerakan ekonomi bisa terjadi kenaikan dan penurunan yang berdampak pertanian, perikanan dan kehutanan menjadi perhatian penting sehingga dapat dijadikan pada kebutuhan masyarakat, sehingga tentunya perkembangan ekonomi dunia menjadi perhatian terhadap ekonomi di suatu daerah.
“Pertumbuhan ekonomi bergerak maju dengan merevitalisasi sektor-sektor unggulan terutama sebagai iklim investasi dan ekspor guna dari sisi pendapatan daerah dapat meningkat bagi kemajuan daerah mendatang,” ujarnya.
Lanjut Bupati, arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemulihan ekonomi selalu disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan Daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar program pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat terselenggara dengan baik, tentunya hal tersebut tidak terlepas dari sinkronisasi antara pihak tertentu demi mewujudkan kesejahteraan.
Tak kalah penting juga adalah jelas Bupati, menangani beberapa Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan sehingga membantu meringankan beban masyarakat, serta memperlancar aktifitas orang dalam melakukan mobilitas.
Disamping itu sambung Bupati, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini penanggulangan kemiskinan yang sudah lebih terarah seperti menargetkan individu dengan basis data system yang terarah melalui bantuan langsung tunai, ada ada beberapa factor yang cenderung signifikan melambat, untuk itu diperlukan upaya yang kuat agar bisa menekan angka kemiskinan, perencanaan wilayah sebagai prioritas agar dapat terdeteksi secara efektif.
“Dari gambaran tersebut melalui APBD Perubahan ini sudah tentu mempengaruhi struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” jelas Safitri Malik.
Pidato Pengantar Nota Penyampaian Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada hari ini jelas Safitri Malik, tentunya merupakan upaya dan langkah mempercepat penyelesaian agenda-agenda penting dan prioritas sesuai kebutuhan dan tuntutan peraturan yang berlaku.
Jelasnya bahwa, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa sesuai amanat ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya pasal 310 undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD murni, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus disesuaikan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 perlu dilakukan perubahan sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi,” jelas Safitri Malik.
Dikatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 saat ini telah memasuki bulan ketiga triwulan ketiga atau triwulan terakhir, dan sebentar lagi tahun anggaran ini akan berakhir.
“Berbagai keberhasilan atas pelaksanaan program/kegiatan telah dapat kita capai, namun disana sini tentu masih ada program dan kegiatan belum berjalan secara maksimal,” kata Bupati.
Kondisi inilah sebut Safitri Malik, yang mempengaruhi dan mendasari perlunya dilakukan penyesuaian dan perubahan terutama berkaitan dengan penyesuaian pendapatan daerah yang tentunya akan mempengaruhi dan berimplikasi pada belanja daerah yang perlu penyesuaian dengan Pendapatan Daerah.
“Demikian pula pada pembiayaan daerah perlu dilakukan penyesuaian sehubungan dengan adanya penyesuaian SILPA Tahun Anggaran 2022.,” kata Safitri Malik.
Dengan demikian diharapkan berbagai program/kegiatan/sub-kegiatan yang ada dan sedang dilaksanakan saat ini dapat berjalan lancar dan dapat diselesaikan pada sisa waktu yang ada secara optimal dengan mengakomodir dan menampung kebijakan. (BN-01).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : Bipolonews.com |