DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Halmahera Selatan (HALSEL) Provinsi Maluku Utara Fadila Abbas bakal di laporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait Keuangan Inspektorat Halmahera Selatan oleh Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara
Kepada media (Rabu18/10/2023) dini hari, Jabal Bakri yang juga warga Halmahera Selatan menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor : 770/161/INSP.)/2021 Tanggal: 28 Agustus 2021 di temukan adanya kerugian keuangan Daerah pada sejumlah item kegiatan berupa pengadaan belanja modal, perjalanan dinas fiktif dan Anggaran Makan Minum (MAMI) yang menyeret nama Fadila Abbas selaku PLT Inspektorat Halmahera Selatan
Total temuan LHP Inspektorat Halmahera Selatan senilai Rp. 276.491.699. 50 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Fadila Abbas. Sambunya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dugaan tindak Pidana Korupsi atas LHP Inspektorat Halmahera Selatan tersebut Jabal Bakri bersama rekan-re
kanya melalui Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara bakal melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku Utara
“Saya bersama rekan-rekan dalam Aliansi Pemuda Peduli Pambangunan Maluku Utara suda menyiapkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Farida Abbas ke Polda Maluku Utara, insya Allah laporanya besok Kamis 19/10/2023” Ucap Jabal
Terpisah, Mantan PLT Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Farida Abbas ketika di konfirmasi via Whatsapp 081313xxxxxx enggan menanggapi hingga berita ini di tayang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |