Satpol PP Terkesan Halangi Masuknya Investor dari Luar Kabupten Langkat

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Oknum aparat pemerintahan Kabupaten Langkat, terkesan menjadi penghambat investor atau pemilik modal masuk menanamkan modalnya ke wilayah Kabupaten Langkat.

Pasalnya, pernyataan kepala Satpol PP terkesan mendikotomikan pengusaha yang datang dari Medan masuk ke Langkat ini.

“Seolah-olah kita tidak bayar pajak berusaha di Stabat, Langkat ini,” ucap Darwin Tjiu, selaku pengusaha pengembangan perumahan Surya Kencana Residence kepada wartawan, Jum’at (27/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kasatpol PP Pemda Langkat, seharusnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan-peraturan yang ada.

“Kasatpol PP terkesan lebih berpihak kepada pengusaha peternakan yang dinilai melanggar peraturan dan terkesan menghambat investor dari luar masuk ke Langkat ini,” ujar Darwin.

Menurut Jono yang merupakan develover l juga menyesalkan pernyataan kepala satpol PP yang mengatakan, yang keberatan bukan warga Langkat, tapi dia tidak tau kalau kami pengusaha membawa modal kami dan ditanamkan sebagai usaha di Kabupaten Langkat ini.

“Tentu kami sudah menjadi warga Langkat, walau kami tinggal di Medan, karena kami kan sudah membayar semua terkait pajak yang dikenakan kepada usaha kami,” ketus Jono.

Baca Juga :  Persiapan Ganti Tahun, Polres Pasuruan Menggelar Apel Gabungan

Dia juga mengatakan, kami investor layak menaruh curiga, jangan-jangan pemerintah kabupaten Langkat ada menerima suap untuk melegalkan usaha peternakan yang jelas-jelas melanggar Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pemkab Langkat.

“Kami berusaha di Langkat adalah ikut serta memajukan perekonomian masyarakat, dan kami membawa modal kami, kami juga membayar pajak yang dikenakan atas usaha kami,” tegas Jono.

Lanjut Jono, dia juga akan menyampaikan persoalan yang ada kepada legal atau pengacaranya untuk mempelajari apakah akan melakukan gugatan kepada pemerintah Kabupaten.

Karena membiarkan usaha peternakan di sekitar pemukiman padat penduduk dan terkesan perlakuan pembiaran peternakan babi dan bebek menimbulkan bau tak sedap.
Seperti diketahui wilayah itu tidak diperuntukkan bagi peternakan babi dan bebek.

“Dari keberadaannya, pendirian izin perumahan dan permukiman penduduk jauh lebih dahulu, baru kemudian peternakan babi dan bebek yang menyesakkan napas itu ada,” kesal Jono.

Menurut Nur Hayatian, sekretaris perusahaan pengembang perumahan Surya Kencana Residence, bahwa perusahaan telah menyampaikan persoalan ini kepada pengacara untuk dibuatkan gugatan kepada Pemkab Langkat.

Baca Juga :  Protes Aktivitas PT. BMI, Warga Taliabu Blokir Jalan

“Sesuai hasil rapat perusahaan, kami serahkan persoalan yang kami alami kepada pengacara kami, untuk dipelajari dari sisi hukumnya,” terangnya.

Petugas Satpol PP Pemkab Langkat Kembali Lakukan Pengecekan

Diberitakan sebumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Kabupaten Langkat, akan melakukan pengecekan kembali ke peternakan babi dan bebek yang diduga menimbulkan bau tak sedap.

“Dalam minggu ini, anggota akan melakukan pengecekan kembali, paling lama Jum’at besok anggota turun,” kata Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun S, STP, saat dikonfirmasi melalui selulernya, pada Kamis (26/10) siang.

Ia mengungkapkan, kita juga akan memeriksa ijin dari pemilik cafe biar semua bersih. Dan disitu juga kemarin kita sudah periksa warga sekitar, sudah ada yang meneken dan mereka setujuh.

“Jadi sekarang ini, yang melapor warga setempat atau warga luar, perlu juga kita selidiki. Jangan kita langsung-langsung turun dan menghambat ekonomi warga kita, nanti yang melapor bukan warga kita,” ujar Dameka.

Baca Juga :  Kasad Mayjen TNI Adisura Firdaus Tarigan, Tinjau Langsung Pembangunan RTLH

Lanjut Kasatpol PP Dameka Putra kepada wartawan juga mengatakan, dari informasi yang kami dapatkan, yang melapor dan usaha disitu bukan warga kita, warga Medan.

“Jadi kita mau periksa juga, informasinya cafe tidak ada izin nya, dan tempat-tempat anak sekolah sering cabut atau tidak. Jangan dia komplen, dia juga tidak menaati aturan. Untuk bebek sudah keluar izinnya,” ketusnya.

Disinggung terkait wilayah peternakan oleh wartawan, Dameka menegaskan untuk wilayah peternakan memang bukan disitu.

“Bukan disitu. Tetapi, kalau memang kebijakannya mereka memenuhi persyaratan untuk perizinan tidak ada masalah, maka tanyakan dinas Lingkungan Hidup. Untuk bebek sudah ada izin nya, tapi babi tidak ada,” tegas Dameka saat itu.

Terkait adanya kesan Kasatpol PP yang mendikotomikan investor untuk datang ke Kabupaten Langkat dengan peternak yang ada. Sekertaris Daerah Langkat H Amril S.Sos M.AP, saat dimintai tanggapan nya oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Jum’at (27/10), belum memberikan tanggapan. (Tim/Teguh)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
Hasil Survei Terbaru Pilgub Malut: Husain- Asrul, Unggul dari 3 Paslon Lainnya 
DPC Prabowo Mania Langkat, Dukung Program Pemerintah untuk Masyarakat
Penjemputan Natal Tahun 2024, Himpina Seni Kreaktif Lanny Jaya, Lakukan Pembersihan Di Bundaran Tugu

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:09 WIB

Refleksi Milad Muhammadiyah ke 112 dari Sukolilo Pati

Berita Terbaru

Daerah

Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Sabtu, 16 Nov 2024 - 15:15 WIB

Foto : Organisasi relawan SEJAJAR (Seluruh Jajaran Jakarta Raya)

Tak Berkategori

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:03 WIB