DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sat Resnarkoba Polres Langkat, Sumatera Utara
mengamankan 6 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang akan diedarkan di Kabupaten Langkat.
“Penangkapan terhadap 6 orang pengedar sabu dan ganja tersebut dilokasi yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (6/11/2023) dalam press release-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto, SH, MH, Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang dan Kasi Humas, AKP Yudianto. Kapolres Langkat, AKBP Faisal mengungkapkan, pada Selasa 3 September 2023, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan tiga orang pelaku.
“Lokasi pengamanan pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Adapun identitas ketiga pelaku SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” kata AKBP Faisal.
Sambungnya, dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, barangbukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN,” ucap Faisal.
Tak sampai di situ, lanjut Faisal, Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/2023).
“Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara,” terangnya.
AKBP Fiasal Rahmat menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta.
Kemudian, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat.
Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah,” ujar Faisal.
ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.
“Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja,” pungkas Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat.
Keterangan Hasil Forensik Korban MZ
Dalam press release Polres Langkat juga memaparkan hasil forensik atas penemuan jasad MZ (41) yang sebelumnya ditemukan tewas di aliran Sungai Batang Serangan, tepatnya di Desa Pematang Cengal Timur Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pada (12/8) lalu.
Dalam press release itu, Dokter Surjidsing Spesialis Forensik Konsultan dfn memaparkan, autopsi korban M Ziko (MZ) pada 12 Agustus 2023. Dalam hasil dari pemeriksaan luar, jenazah (MZ) dijumpai kulit muda mengelupas warna kehijuan di seluruh tubuh.
“Dijumpai pelebaran pembuluh darah di seluruh tubuhnya, rambut mudah dicabut, dan di jumpai memar pada dahi kelopak mata kiri, kanan, hidung, bibir bagian bawah dan dalam dijumpai telapak tangan keriput,” paparnya.
Lanjut Dokter Surjidsing Spesialis, dari hasil pemeriksaan dalam, dijumpai resapan darah yang luas pada kulit kepala sisidalam, bagian depan kepala. Dan sisidalam bagian belakang di jumpai pendarahan minimal pada selaput kebal otak.
“Artinya waktu itu kami ambil jaringan otak selaput kebal otak dan kami kirim ke labolaturium Fatologi Anatomi untuk diteliti menggunkan mikroskof, apakah ada tanda-tanda pendarahan, dalam hasil ini minimal sedikit sekali,” ungkapnya.
Sambunganya, di dalam saluran makan atas, dijumpai pasir, saluran nafas bagian atas dan bawah dijumpai sisa makanan berbentuk padat. Pada saluran makan atas di jumpai sisa makan berbentuk padat bercampur pasir, pada lambung dan bintik- bintik pendarahan pada permukaan paru kanan dan kiri dijumpai darah bercampur bui halus.
“Disini kami sampaikan dari periksaan luar dan dalam disertai hasil penunjang yang kami lakukan. Perkiraan waktu kematian korban pada saat pemeriksaan adalah 48-72 jam,” sambung Surjidsing.
Ia menambahkan. Kedua, kematian korban mati lemas, atau dalam forensik dikenal dengan Asfiksia, akibat terhalangnya udara masuk ke pernapasan bagian atas dan bawah oleh karena masuknya air akibat tenggelam atau roling.
Dimana saat ditanya salah satu wartawan terkait tanda-tanda ada tidaknya kekerasan?. dr. Surjidsing mengungkapkan, kami mendapatakan adanya memar pada kepala, wajah dan bibir.
“Kemungkinan besar, memar tersebut akibat adanya benturan kepala atau wajah terhadap permukaan air. Kedua memar tersebut bisa saja terkena benda-benda tumpul yang ada didalam air,” pungkas Dokter Surjidsing, Spesialis Forensik, sembari menyembutkan namanya diakhir paparan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI |
Sumber | : |