Kuasa Hukum Kemenag Malut, Sebut Tuduhan Alan Ilyas Tidak Mendasar

Rabu, 22 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julkifli L. Ali (detikindonesia.co.id)

Julkifli L. Ali (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Kuasa Hukum Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) Julkifli L. Ali menyatakan dengan tegas meminta Alan Ilyas agar segera membuktikan pernyataanya pada saat aksi demonstrasi di tanggal (20/11) kemarin, terkait dengan tuduhan dugaan indikasi korupsi atas alokasi dana Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) tahun 2022-2023.

Serta tuduhan dugaan korupsi pengadaan mobiler KUA Kecamatan Bacan Barat dan Kecamatan Pulau Joronga tahun anggran 2022, dan juga dugaan indikasi pemotongan alokasi dana Tunjangan Kerja (Tukin) para guru dan pegawai.

“Saya menduga pernyataan kordinator LPP-Tipikor saudara Alan ilyas pada saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun pernyataan di beberapa media online tertanggal 20 November 2023 merupakan pernyataan tidak mendasar,” ujar Julkifli kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Oleh karena itu, Ia meminta tuduhan Alan Ilyas itu dibuktikan dengan data dan menyerahkan bukti-bukti atas pernyataannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu 1×24 jam, apabila tidak dapat menyerahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut pihaknya bakal mengambil langkah hukum.

“Saudara Alan Ilyas harus membuktikan pernyataanya pada saat aksi demonstrasi maupun pernyataanya di media online, termasuk selebaran yang disebarkan pada saat aksi kemarin,” tegasnya.

Kuasa Hukum Kanwil Kemenag Maluku Utara ini bilang, kalau misalkan apa yang di nyatakan Alan Ilyas itu tidak benar maka kami akan mengambil langkah hukum, karena sekalipun itu kebebasan menyampaikan pendapat, tapi ada prosedurnya.

Baca Juga :  Angkutan Umum Akan Hadir di Samarinda, Demi IKN

Ia bahkan menilai, apa yang disampaikan Alan Ilyas itu seakan menyerang orang tanpa dasar, apa lagi sampai pada menyebutkan nama orang. “Oleh karena itu kami tantang apa yang dia sampaikan di depan kejaksaan itu, harus di buktikan,” tandasnya”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan
Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn
Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!
Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti
Rayakan HUT ke-5 di USNI, IKDKI Ciptakan Dosen yang Menginspirasi
Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul
Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD
Deklarasi Dukungan: Relawan Hijau Hitam Siap Menangkan Ridwan Kamil dan Suswono

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 22:03 WIB

Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn

Sabtu, 23 November 2024 - 20:41 WIB

Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!

Sabtu, 23 November 2024 - 17:49 WIB

Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Berita

Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:31 WIB