DETIKINDONESIA.CO.ID LANGKAT – Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopimcam dan 3 Pilar se-Kabupaten Langkat, Sumatera Utara digelar di Aula Jenteramalay rumah dinas Bupati Langkat, pada Kamis 23 November 2023.
Rapat yang digelar dengan tema “Optimalisasi Koordinasi dan Sinergitas Forkopimca dan 3 pilar Dalam Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Sosial” tersebut. Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, berikan apresiasi dan penghormatan lebih kepada kepala Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas yang memberikan dampak positif yang menjadikan situasi yang aman dan kondusif dalam pencegahan dan penyelesaian konflik sosial yang ada di Langkat.
“Jika terjadi konflik awal kepala desa jika tidak terselesaikan maka harus berdampingan dengan Babinsa dan Babinkamtibmas. Sejatinya menyelesaikan akar permasalahan 3 pilar yang mampu menyelesaikan permasalahan,” kata AKBP Faisal, dalam penyampainnya pidatonya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dikarenakan anda yang langsung bersentuhan terhadap masyarakat adapun fakta- fakta dilapangan anda lebih sering dapat menyelesaikan setiap masalah mulai dari akarnya.
Deteksi rekan- rekan lebih kuat dengan cara lebih sering berbaur dan berintraksi kepada masyarakat, maka dapat mengetahui apa permasalahan yang terjadi di masyarakat kab. Langkat.
“Saya menitipkan pesan kepada Camat untuk dapat memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kepala desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Percayalah kepada mereka jika bekerja dengan baik maka situasi menjadi aman dan kondusif,”ujar Kapolres Langkat.
Sambung, AKBP Faisal, kepada Kapolsek untuk menerapkan satu desa satu babinsa dan babinkamtibmas. Dan Jika 3 pilar bekerja dengan baik maka situasi Langkat akan aman.
“Sumber dari informasi yang falit dari tiga pilar dikarenakan anda berintaksi langsung dengan masyarakat. Maka dari itu, harus bekerjasa dengan baik dan permasalahan dapat terselesaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH, menyampaikan
Forkopimda dan Forkopimcam dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang forum koordinasi pimpinan di daerah yang selanjutnya dituangkan ke dalam peraturan Bupati Langkat nomor 10 Tahun 2003.
“Tentang forum koordinasi pimpinan daerah dan forum koordinasi pimpinan kecamatan.
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya forum tersebut adalah sebagai media komunikasi dan koordinasi dalam rangka menjalin hubungan menjadi hubungan kerja antar instansi pemerintah guna bertukar pikiran untuk mendapat kesimpulan,” terang Syah Afandin.
Dengan hadirnya kita semua diwaktu yang baik ini, maka saya mengajak saudara- saudara sekalian untuk tetap berkomunikasi secara insten terhadap semua kejadian dan peristiwa yang terjadi di Langkat.
“Hal ini menjadi penting untuk menjaga kestabilan stabilitas dan kondisivitas wilayah kabupaten Langkat. Sehingga terwujudnya keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah dan dapat membuat masyarakat tenang dan terlindung dalam menjalankan semua usahanya di berbagai sekto,” harap Plt Bupati Langkat Syah Afndin.
Diusai arahan Dandim 0203/Lkt Letkol Inf M. Eko Prasetyo. Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin SE, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Forkopimcam dan desa karena sudah betul-betul menjaga kestabilan desa, marilah kedepannya kita tingkatkan lagi kestabilan desanya masing masing.
“Sebagai 3 pilar marilah kita bersama – sama untuk membantu masyarakat kita dan selalu kordinasikan menjaga keamanan dan kekondusifan desanya,” pungkas Sri Bana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI |
Sumber | : |