DETIKINDONESIA.CO.ID SURABAYA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sistem bernegara Indonesia saat ini telah berubah total. Hal itu bermula dari proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan tahun 1999 hingga 2002 yang membuat konstitusi Indonesia meninggalkan Pancasila sebagai identitasnya.
Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat memberikan “Keynote Speech” di acara Focus Group Discussion “Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa” di Universitas Wijaya Putra, Senin (27/11/2023).
LaNyalla mengatakan, awal terjadi gerakan reformasi yang saat itu dimotori mahasiswa dan dipicu krisis moneter dan puncak penolakan terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto yang dianggap otoriter dan menyuburkan KKN di sekitar keluarga dan orang dekatnya. Oleh karena itu, tuntutan reformasi saat itu adalah turunkan dan adili Soeharto beserta kroninya, batasi masa jabatan presiden, hapus praktik KKN dan penegakan hukum, serta cabut dwi fungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tuntutan tersebut wajar. Karena memang orde baru melakukan praktik penyimpangan terhadap sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa,” kata LaNyalla.
Tetapi, satu tahun setelah Reformasi, mulai terjadi perubahan sistem ketatanegaraan. Yang terjadi adalah penggantian konstitusi Indonesia. Bukan pembenahan atas praktik penyimpangan Orde Baru, tetapi justru mengganti sistem bernegara Indonesia dari Sistem Pancasila yang dirumuskan pendiri bangsa menjadi mengadopsi sistem barat yang liberal dan individualistik.
“Inilah yang terjadi di dalam proses Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |