DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Penyidik Reskrim Polres Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, akhirnya secara resmi mengakui keabsahan perijinan industri kayu UD Putra Jaya yang dimiliki oleh Salim Sanusi. Pengakuan ini diberikan setelah pihak Polres melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dokumen perijinan yang dimiliki oleh UD Putra Jaya pada Jumat 1 Desember 2023 di Kantor Polres Kota Ternate.
Dalam pemeriksaan terhadap dokumen UD Putra Jaya sejak awal sampai akhir terhadap kendaran truk bernopol DB 8657 yang memuat kayu olahan itu dilengkapi dengan dokumen secara sah dan legal. Namun truk yang bermuatan kayu itu setibanya di Kota Ternate dari Sofifi dan saat keluar dari pelabuhan Fery Bastiong dan hendak menuju ke lokasi tujuan penghantaran kayu atau pangkalan kayu sekira pukul 12.00 WIT siang, kendaraan tersebut di cegat dan di arahkan ke tempat titipan sementara oleh petugas Reskrim Polres Ternate untuk di lakukan pemeriksaan legalitas perijinan muatan kayu yang dibawa
Pemeriksaan berlangsung begitu Salim Sanusi hadir di kantor Reskrim Polres Ternate sekitar pukul 14.30 WIT dengan membawa kelengkapan dokumen ijin legalitas kayu industri bahkan menghadirkan saksi ahli tersertifikasi dari Kementerian Kehutanan untuk memberikan keterangan ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diperiksa, diteliti dan mengambil keterangan ahli dari pihak kehutan, tepat pada pukul 17.45 WIT penyidik menyatakan dokumen yang dimiliki oleh UD Putra Jaya lengkap sehingga kendaraan truk yang bermuatan kayu olahan yang semula ditahan akhirnya dibebaskan untuk kembali beroperasi seperti biasa.
Salah seorang penyidik menyampaikan kepada Salim Sanusi. “Ini jelas pak Salim ijinnya lengkap semua bahkan bukti pembayaran pajak kayu juga ada” ucapnya.
Pemeriksaan legalitas UD Putra Jaya oleh Polres Kota Ternate berawal dari beredarnya informasi lewat salah satu media online yang tidak bertanggung jawab, dimana dalam pemberitaan, menyudutkan UD Putra Jaya.
Berita yang menyerang UD Putra Jaya diduga seperti berita pesanan dengan mencari perhatian publik pembaca berita dan tidak teredukasi, terkesan menyudutkan dan menjustifikasi secara pribadi termasuk menjustifikasi usaha kayu milik Salim Sanusi lewat beberapa tayang berita secara berulang kali bahkan mendramatisir situasi.
Sementara itu Ketua Forum Pers Independent Indonesia, Provinsi Maluku Utara Junaedi Abdu Rasyid, menjelaskan Dengan adanya kejadian pemeriksaan dokumen UD Putra Jaya oleh penyidik Polres Kota Ternate menunjukkan bahwa Polisi bekerja secara profesional.
“Masyarakat harus berhati hati dengan berita Hoax atau pembohongan publik, apa lagi dalam pemberitaan itu sampai menyeret organisasi pers besar, dimana dalam pemberitaan yang tak berdasar dan terkesan mengada ngada, itu menunjukkan perlakuan pemberitaan tidak ada etitude dan tidak ada etika jurnalistik yang profesional,” jelas Junaidi.
“Pemberitaan yang serampangan lanjut Junaidi, patut diduga memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk membuat berita pesanan, agar terjadi pergeseran usaha kayu ilegal berjalan mulus.” Ucapnya.
Banyaknya pengusaha kayu ilegal marajalela di Provinsi Maluku Utara, khusunya di daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah dengan post penjualan di Kota Ternate dan sekitarnya harus membuat pihak aparat hukum dan instansi terkait harus lebih cermat dan tegas dalam melakukan tindakan hukum.
UD. Putra Jaya yang bergerak di usaha kayu merupakan milik dari ibu An Lahmadi sebagai pemegang ijin sah dan Salim Sanusi sebagai suami hanya membantu usaha keluarga mereka dengan tinggal di lokasi usaha tersebut.
“Terungkap sudah dari hasil pengecekan dan verifikasi terhadap semua dokumen yang dimiliki oleh UD Putra Jaya. Hasilnya, semua dokumen perijinan mereka terbukti legal dan lengkap sehingga diakui dan dibebaskan oleh polisi,” ucap Junaedi.
Sementara itu Salim Sanusi, pemilik UD Putra Jaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan polisi atas ijin usahanya.
“Kami sangat berterima kasih dan bersyukur atas pengakuan dari Polres Ternate. Ini membuktikan bahwa kami dalam berusaha menjalankan usaha kami dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Salim.
Dengan pengakuan ini, UD Putra Jaya dapat melanjutkan operasionalnya dengan lebih tenang dan yakin bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan.
“Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah setempat serius dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa semua industri di wilayah mereka beroperasi dengan cara yang legal dan bertanggung jawab,” jelas Salim.
Berita ini tentunya menjadi kabar baik bagi industri kayu di Maluku Utara, yang berusaha untuk menjaga reputasi mereka sebagai industri yang beroperasi dengan cara yang legal dan bertanggung jawab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |