Viki Salamat Di Laporkan Ke Bawaslu Halsel Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 13 Desember 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Viki Salamat menjabat sebagai Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, di laporkan oleh Sukandi Ali,tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor, 004/LP/PL/Kab/32,04/XII/2023, Kepada Bawaslu Halmahera Selatan, pada hari, Senin/11/12/2023.

Diketahui penyerahan laporan pengaduan tersebut kepada Bawaslu dan di terima langsung oleh, Adarman lamakida. SH, selaku penerima laporan pengaduan tidak pinda pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh Kades Laluin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan barang bukti yang di serahkan ke Bawaslu, berbentuk foto Bodi Fiber 21 Unit beralamat di Desa Posisi Kecamatan Kayoa Selatan dan satu buah flesh Disk, Hasil Vidio pengakuan ketua Tim Pemenang Caleg dari Partai PKB.

Baca Juga :  Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Dari laporan pengaduan tersebut,diduga kepala Desa Laluin Viki Salamat, telah menjanjikan 21 unit Bodi Fiber kepada, ketua tim pemenang pileg 2024, untuk memenangkan salah satu caleg dari partai PKB.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29,huruf ( g ) disebutkan bahwa kepala Desa, di larang Menjadi pengurus Partai Politik dan di huruf ( j ) di larang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan Umum dan atau/ pemilihan kepala Daerah.

Dalam Undang Undang Tersebut, Kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral.

Udang Undan nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf ( h ), ( i ),( j ) pelaksana dan /atau tim kampanye dalam kegiyatan kampanye.

Atau mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat Desa, Dan Angota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) pada Pasal 280 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana di sebutkan pasal 2 dilarang ikut Serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Baca Juga :  Masalah Lahan Pasar Labuha Ini Penjelasan Kabid BPKAD Halmahera Selatan

Terpisah dari itu Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar Ketika di wawancarai awak media Senin, 11/12/2023, Menyebut mekanisme pelaporan dalam peraturan teknisnya, yang pertama warga negara indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, yang kedua Pemantau pemilu, dan yang terakhir peserta Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:03 WIB

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:14 WIB

Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:18 WIB

Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Berita Terbaru