Viki Salamat Di Laporkan Ke Bawaslu Halsel Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 13 Desember 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Viki Salamat menjabat sebagai Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, di laporkan oleh Sukandi Ali,tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor, 004/LP/PL/Kab/32,04/XII/2023, Kepada Bawaslu Halmahera Selatan, pada hari, Senin/11/12/2023.

Diketahui penyerahan laporan pengaduan tersebut kepada Bawaslu dan di terima langsung oleh, Adarman lamakida. SH, selaku penerima laporan pengaduan tidak pinda pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh Kades Laluin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan barang bukti yang di serahkan ke Bawaslu, berbentuk foto Bodi Fiber 21 Unit beralamat di Desa Posisi Kecamatan Kayoa Selatan dan satu buah flesh Disk, Hasil Vidio pengakuan ketua Tim Pemenang Caleg dari Partai PKB.

Baca Juga :  Lembaga Survei Nasional: PDI Perjuangan Mulai Anjlok, Demokrat, NasDem dan Perindo Naik Terus

Dari laporan pengaduan tersebut,diduga kepala Desa Laluin Viki Salamat, telah menjanjikan 21 unit Bodi Fiber kepada, ketua tim pemenang pileg 2024, untuk memenangkan salah satu caleg dari partai PKB.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29,huruf ( g ) disebutkan bahwa kepala Desa, di larang Menjadi pengurus Partai Politik dan di huruf ( j ) di larang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan Umum dan atau/ pemilihan kepala Daerah.

Dalam Undang Undang Tersebut, Kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral.

Udang Undan nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf ( h ), ( i ),( j ) pelaksana dan /atau tim kampanye dalam kegiyatan kampanye.

Atau mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat Desa, Dan Angota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) pada Pasal 280 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana di sebutkan pasal 2 dilarang ikut Serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang

Terpisah dari itu Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar Ketika di wawancarai awak media Senin, 11/12/2023, Menyebut mekanisme pelaporan dalam peraturan teknisnya, yang pertama warga negara indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, yang kedua Pemantau pemilu, dan yang terakhir peserta Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Wafat di Usia 88 Tahun
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Berita Terbaru