LSM PP GEMPASU Soroti Kasus Perumahan di Kecamatan Sigara-Gara yang Saat Ini Sedang Diperiksa 

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – LSM Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) menyoroti kasus perumahan Rumah Pondok Alam yang terletak di Kecamatan Sigara-gara, yang saat ini tengah diperiksa oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PP GEMPASU Aki Sastra Siregar didampingi Sekretaris Umum Ahmad Maisyar kepada wartawan lewat rilisnya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Aki, Hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut harus adil dan lebih berhati-hati dalam memutus gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aki menjelaskan, awalnya kasus itu merupakan kasus perdata yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diketahui putusan akhirnya adalah putusan Peninjauan Kembali ke-II yang telah memberikan dasar hukum kepada DT untuk melaksanakan jual beli terhadap tanah yang luasnya mencapai 15 Ha tersebut.

Dijelaskan Aki, sebidang tanah tersebut juga merupakan sita jaminan yang dimohonkan oleh DT di tahun 2002 dan tidak pernah dilakukan pengangkatan sita. Namun ia heran mengapa selama ini BPN Deli Serdang bisa menerbitkan sertifikat di atas tanah sita jaminan, sehingga developer bisa menjual tanah sita jaminan kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Dua Orang Residivis Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Diciduk Polda Sumut

Akibatnya, sambung Aki, banyak yang dirugikan akibat developer perumahan itu yang terus menjual rumah-rumah tersebut kepada masyarakat luas, meskipun tanah tersebut masih berperkara di pengadilan.

Sehingga, menurut Aki, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi konsumen yang membeli perumahan dengan nama Rumah Pondok Alam tersebut.

Pihak Gampasu juga mengingatkan kepada Majelis Hakim TUN untuk jeli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut serta tidak berpihak pada pihak manapun.

“Hakim TUN harus tunduk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan juga UU PERATUN. Jika hakim dihadapkan dalam suatu permasalahan yang mana yang benar ya benar dan yang mana yang salah ya salah. Semua harus berdasar dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Meluas, Polsek Tanjung Pura Bersama Warga Membuat Tanggul

Ditambahkannya, jika memang benar BPN selaku instansi pemerintah melakukan penerbitan hak yang bertentangan dengan hukum, berarti secara administratif memang salah.

“Itu tugas dari Hakim TUN untuk memutus sesuai dengan hukumnya. Terlebih lagi kalau objeknya benar merupakan objek yang masih dalam sengketa dan sita jaminan,” katanya.

Aki menjelaskan jika dirinya menerima informasi bahwasanya atas sita jaminan baru-baru ini dilakukan pengangkatan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tapi anehnya permohonan angkat sita jaminan tersebut dimohonkan oleh pihak yang tidak ada kedudukan hukum dan kepentingannya.

“Ini jelas penyeludupan hukum atau bagaimana? Jikalau memang benar sudah ada angkat sita jaminan atas objek tanah tersebut pun. Hakim TUN harus jeli dalam menentukan waktu peralihan hak dan penerbitan hak. Kan hukum tidak berlaku surut ya. Jangan sampai ada kerjasama secara diam diam di tubuh Mahkamah Agung untuk membenarkan apa yang salah. Sehingga menurut saya jelas administrasi penerbitan sekitar lebih kurang 936 Sertifikat Hak atas Tanah tersebut cacat hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Pultab Buka STQ Ke - V Tingkat Kabupaten

Untuk perkara ini, sambungnya, pihaknya juga sudah melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) meminta perlindungan hukum dan minta putusan yang seadil-adilnya.

Selain itu, LSM GEMAPSU juga sudah melaporkan secara dumas ke Mabes Polri di Bareskrim Polri.

“Selain sudah melaporkan lewat Dumas ke Bareskrim Polri, kita juga sudah melaporkan kepada Kapolda Sumut. Untuk di Polda Sumut, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber : topmetro.news

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB