Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Sabtu, 6 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Tumpukan sampah dan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Meresahkan warga.

Sampah bercapur limbah medis di belakang RSUD Labuha itu, berdekatan dengan jalan raya berkisar 50 meter telah mengeluarkan bau busuk.

Ini bukan hanya sampah yang menimbulkan bau busuk dan merusak keindahan, tapi juga terdapat libah medis yang bercampur di dalamnya sudah mencapai ratusan ton lebih. Kata Warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah semestinya memikirkan agar bau busuk akibat dari sampah dan limbah medis yang dibiarkan berbulan-bulan, dapat dibuatkan tempat khususnya agar tidak mengganggu aktifitas Masyarakat sekitar sehingga dapat mempengaruhi kesehatan.

Baca Juga :  Launching Komunitas Gam Macahaya, Capt H. Ali Ibrahim: Ini Komitmen Kita Bersama Berantas Narkoba

Apa lagi hampir setiap hari warga petani yang pergi ke kebun karena tidak adanya jalur lain, selain melewati jalan samping rumah sakit berdekatan dengan tumpukan sampah membuat mereka (Warga petani) sangat terganggu aktifits mereka. Kesal Warga.

Lebih lanjut kata warga, sampah dan limbah medis yang dikeramas dalam kantong plastik sebagian besar kantongnya sobek maupun masih utuh tetap mengeluarkan bau busuk.,

Bahkan dalam kantong terlihat ratusan jarum suntik, kain kasa, selang infus, sarung tangan medis, kotak obat dan limbah lainnya. Ungkap Warga.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Halmahera Selatan Julkarnain Ahad, mengtakan pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya semua tahu, limbah medis sangat berbahaya.

Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya tau terkait Limbah medis dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun(B3). Karena itu pula, regulasi mengatur tata cara penanganannya. Kata Julkarnain.

Baca Juga :  Relawan Pro Rakjat Siap Kawal Pram Doel hingga sampai Balaikota

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jelas melarang limbah medis dibuang di sembarang tempat.

Bahkan terdapat sanksi bagi yang melanggar seperti yang diatur pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Tegas julkarnain.

“Jikalau terus dibiarkan seperti itu maka dapat membahayakan kesehatan Masyarakat. Apalagi banyak pengunjung rumah sakit dari keluarga pasien termasuk anak-anak sering bermain di sana, sebab sampah dan limbahnya dilokasi seputaran rumah sakit”.

Baca Juga :  Peroleh Dukungan Mayoritas Partai, Zunnur Sebut Afrizal Sintong Akan Berlayar Dengan Koalisi Terkompak se-Riau

Dia berharap kepada pihak rumah sakit agar bertanggung jawab segera mengambil sikap menangani sampah tersebut. Harap Julkarnain.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha Halsel Ferdian Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait tumpukan sampah tersebut, dengan singkat dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak”

Iya itu rencanakan minggu depan baru dikirim ke ternate, mau paking pake dos dulu Karena memang 2 sampai 3 bulan barulah dikirim ke ternate. Terlalu mahal biayanya kalau setiap minggu dikirim ke ternate. Singkat Ferdian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB