Kalapas Tepis Isu Pesta Miras dan Penganiayaan 9 Orang Warga Binaan

Senin, 15 Januari 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Dugaan adanya pesta miras dan penganiayaan sejumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan, kelas III Labuha di tepis Kalapas Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketika di temui sejumlah awak media pada Sabtu, 13 Januari 2023 di Rumah Dinas, Kepala Lapas Labuha, Supriyanto membantah adanya pesta miras dan penganiayaan kepada Warga Binaan

Supriyanto menjelaskan memang benar dirinya menemukan Minuman Keras (miras) Jenis Cap Tikus di Parkiran dan langsung membuat tim investigasi internal melibatkan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R. Awal dan Kasubsi Pembinaan Taher Rumadau untuk mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut

Setelah di lakukan investigasi, ternyata Miras tersebut milik sejumlah Warga Binaan yang rencananya akan di masukan ke dalam melalui salah satu oknum petugas jaga

“di tanggal 31 Desember 2023 lalu, saya sendiri yang menemukan satu kantong tas plastik di parkiran, lalu saya periksa ternyata isinya minuman keras, setelah itu saya perintahkan bentuk tim investigasi internal melibatkan Pak Rudi sama pak Taher, ternyata Miras tersebut pesanan sejumlah Warga Binaan yang rencananya di bawa masuk oleh salah satu petugas jaga” kata Supriyanto

Setelah di ketahui miras tersebut milik 9 warga binaan dan oknum petugas sebagai perantara lalu di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, 9 orang warga binaan di masukan ke karantina untuk pemeriksaan dan petugas tersebut saya pinda tugaskan dari penjagaan ke staf penerima tamu.

Baca Juga :  Bawa Kabur Truk Majikan, Buruh Harian Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Jadi informasi bahwa adanya pesta miras oleh WBP dan Penganiayaan itu tidak benar, miras itu belum sempat masuk kedalam saya suda temukan. Tegasnya

Suprianto juga menyayangkan sikap WBP, karna jika pelanggaran ini sampai di bawa ke sidang TTP sudah tentunya hak untuk mendapatkan remisinya akan di cabut, jadi sangsinya hanya di karentina saja setelah itu di kembalikan ke kamar hunian untuk beraktifitas seperti biasa

Sementara oknum petugas sebagai peranta miras, sanksinya di serahkan ke Kantor Wilaya Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara karena sanksi pegawai bukan wewenang Kepala Lapas namun untuk sementara suda di pinda tugaskan ke staf dari penjagaan. Ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Nusantara dan Nataru, TPID Tidore Kepulauan Lakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok di Pasar Sarimalaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB