DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Acara hari jadi Kabupaten Langkat ke-274 yang digelar pada 15-17 Januari 2024, di Alun-alun Tugu Amir Hamzah Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di kepung sejumlah juru parkir liar (Jukir) liar alias ilegal.
Diketahui sejumlah Jukir menarik tarif parkir kendaraan melebihi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Masyarakat yang turut menikmati acara tahunan pun menyayangkan keberadaan jukir nakal itu. Seperti yang dialami Eriana Safitri (27) salah satu pengunjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku sempat berurusan dengan Jukir disalah satu wilayah di bahu jalan Perkantoran Pemkab Langkat. Menurutnya Jukir itu tidak memberikan karcis parkir.
“Tidak ada karcis, dan tarif parkir diminta Rp 5 ribu. Padahal, tarif parkir yang aku tahu itu cuma Rp 2 ribu,” kata Erina, Selasa (16/1/2024) kepada wartawan.
Ia pun merasa kesal dan minta kepada Dinas terkait untuk tertibkan juru parkir yang tidak sesuai aturan alias Ilegal tersebut.
“Dinas terkait hal ini harus tindak tegas parkir liar yang tidak sesuai tarif pemerintah. Setahun sekali acara ini buat, namun banyak yang mengambil keuntungan tanpa melalui prosedur yang resmi,” kesal Erina kembali.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany S.IP, M.SP melalui Kabid angkutan darat Lalulintas, Irawan menyampaikan, banyak juru parkir yang tidak melapor ke Dinas Perhubungan.
“Sampai saat ini, yang melapor ke Dinas Perhubungan baru dua,” ucap Irawan sembari menyebutkan nama organisasi PP.
Sambungnya, sebelumnya mereka membuka parkir di Jalan Proklamasi dan diseterilkan pindah kelapang bola kaki dengan catatan apabila ada yang rusak kita perbaiki.
Disinggung soal tarif parkir yang tidak sesuai aturan Pemkab Langkat. Irawan pun berkila, jika untuk parkir biasa dan seperti ini susah. Jika di aturan tarif parkir Rp 2 ribu.
“Parkir biasa dan diacara seperti ini susah ditertibkan bang. Kalau aturannya tarif parkir roda dua Rp 2 ribu,” kilanya.
Ditanya kembali soal tindakan tegas Dinas Perhubungan soal tarif parkir yang sesuai aturan dan Jukir ilegal tersebut, Kabid angkutan darat Lalulintas tidak menjawab dan memilih bungkam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |