Maraknya Bahan Kimia Berbahaya Di Tambang Di Desa Anggai, Kapolsek Obi Terkesan Tutup Mata

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Tambang rakyat yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga marak penggunaan bahan kimia berbahaya Mercuri.

Padahal pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu telah ditegaskan Presiden Joko Widodo usai menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013.

Presiden menekankan, Indonesia tentunya tidak boleh membiarkan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan penambang serta warga sekitar.

Meski larangan penggunaan bahan kimia berbahaya itu di larang dalam aktivitas pertambangan rakyat, namun pelarangan tersebut nampaknya tak dihiraukan para pengusaha tromol di tambang rakyat Anggai.

Baca Juga :  Bupati Kaimana Freddy Thie Ucapkan Selamat Datang Pangdam Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamsyah, S.E., M.Tr.(Han). CGCEA

Melalui penelusuran media ini, Kamis (18/1) mendapati salah satu pengusaha tomol di tambang rakyat Anggai mengaku pengolahan material biji emas miliknya menggunakan bahan kimia Merkuri.

Dari pengakuanya itu, bahan kimia berbahaya itu didapatkan dari salah satu distributor yang berada di Desa Sambiki. “Untuk merkuri kami ini beli di salah satu distributor yang tinggal di Desa Sambiki,” ungkapnya.

Dia juga mengaku, semua pengusaha tromol di tambang tersebut mengunakan bahan merkuri yang diperoleh di distributor yang sama.

“Iya, hampir sebagaian besar pengusaha tromol dapat merkuri di situ,” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Laiwui, Adnan Nijar mengatakan, pihak kepolisian Polsek Laiwui telah menerima informasi terkait penggunaan merkuri di tambang rakyat, hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tidak menemukan barang bukti bahan berbahaya tersebut.

Baca Juga :  Duet Puan - Yusril Pilpres 2024

“Anggota sudah turun juga jauh seblumnya untuk amnkan itu cuma memang dorang susah untuk temukan barang bukti di dorang,” kata Adnan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/1).

Selain itu, Adnan mengaku, terkendala jarak dan waktu sehingga belum bisa memastikan para pengusaha tromol di tambang rakyat tersebut menggunakan merkuri.

Meski begitu, laporan penggunaan merkuri di tambang rakyat Desa Anggai selalu jadi atensi Polsek Laiwui untuk dilakukan penindakan.

“Tapi kami tetap sigap akan hal itu,” pungkasnya. (fik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB