DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Terduga pelaku perampokan, Siwa Linggam alias Balu (36) warga Jalan Teratai, Gang India, Kelurahan Sarirejo, di ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan sebutir timah panas yang bersarang di kaki pelaku yang tidak mengindahkan peringatan dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, pada Rabu (17/1).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Prataman kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus Balu, sedikitnya ada tiga laporan polisi (LP), terakhir dengan korban Ryan Eko Wahyudi yang dirampok di Jalan Antariksa, Kelurahan Sarirejo pada Kamis (11/1) sekira pukul 01.00 WIB,” terang Kompol Yayang.
Kapolsek Medan Baru tersebut menjelasakan, dimana pelaku mengehentikan kendaraan korban, lalu dibawak ke Jalan Perjuangan,
pelaku pun mengancam korban, lalu mengambil kendaraan dan handphone milik korban yang ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp11 juta.
“Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak dan menangkap tersangka Balu (36) di persembunyiannya di Jalan Karya Lestari, Kelurahan Medan Polonia,”ketusnya.
Lanjut Kompol Yayang, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban dan 1 (Satu) Unit HP Vivo milik korban, dari hasil pemeriksaan, pelaku terdapat 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru.
“Pelaku ada 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru, dimana laporan pertama kasus pelemparan kaca jendela dan penyiraman bensin terhadap pintu rumah warga pada hari Selasa tanggal 3 September 2023,” ujarnya.
Sambungnya, untuk laporan pengaduan yang kedua, pelaku Siwalinggam alias Balu terlibat dalam kasus pencurian hewan lembu di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo pada Jumat tanggal 29 september 2023 pukul 06.30 WIB.
“Terakhir, terkait laporan kasus perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dengan korban Ryan Eko Wahyudi,” tutup Yayang.
Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |