Ketua DPD RI Dorong Pengembangan Investasi di Jember Berbasis Agro Bisnis dan Industri

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (detikindonesia.co.id)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID JEMBER – Selain sebagai lumbung pangan, Kabupaten Jember juga merupakan penghasil tanaman hortikultura dan perkebunan yang strategis, yaitu tebu dan tembakau.

Istimewanya, tembakau Jember sangat cocok untuk produksi cerutu dengan kualitas ekspor. Berangkat dari fakta tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai sudah seharusnya kebijakan perkebunan di Jember memaksimalkan keunggulan komparatif dan kompetitif yang terkenal dengan sebutan Kota Tembakau tersebut.

“Oleh karenanya, saya mendorong agar kebijakan perkebunan di Jember ini diprioritaskan kepada pengembangan investasi berbasis agro bisnis dan agro industri,” kata LaNyalla dalam pidatonya pada acara Silaturahmi Kebangsaan Nasional DPC APDESI Kabupaten Jember dengan tema ‘Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat’ di Phoenix Ballroom, Luminor Hotel Jember, Selasa (23/1/2024).

Berkaca pada hal tersebut, LaNyalla sempat memberi saran kepada Menteri BUMN agar membatalkan rencana penggabungan beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara Holding. Termasuk juga menggabungkan PTPN komoditas perkebunan, baik tembakau, kopi, karet, kakao dan sawit menjadi satu.

Bukan tanpa alasan kebijakan tersebut dikritik LaNyalla. Selain menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertanian, kebijakan tersebut juga bisa merugikan petani mitra. Hal itu terjadi jika kinerja PTPN X yang selama ini fokus kepada komoditas tembakau dan tebu di Jember menurun akibat penggabungan tersebut.

“Saya sudah mengingatkan Menteri BUMN untuk memikirkan ulang rencana tersebut. Tapi rupanya, kebijakan itu tetap dilakukan,” tutur LaNyalla.

Baca Juga :  Debat Khusus Cawapres Ditiadakan? Ini Respon KPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru