Fraksi PSI Meminta Agar Pemprov Meninjau Ulang Penetapan Tarif Retribusi Sampah

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta, 24 Januari 2024 – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang wacana menarik retribusi sampah rumah tangga dari warga dan akan mulai ditetapkan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Fraksi, Shinta Yosefina mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk dapat melakukan hal ini jika kebijakan terkait aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat, agar warga tidak kaget karena harus membayar iuran sampah yang nantinya akan disetorkan melalui perangkat wilayah tingkat Rukun Warga.

“Tentu yang utama harus ada sosialisasinya ya. Saat ini secara status quo tarif retribusi sampah masih nol rupiah. Jadi saat ini warga membayar iuran sampah yang hanya ditujukan untuk jasa angkut sampah rumah tangga yang kemudian dibawa ke TPS. Ini berbeda dengan retribusi sampah yang ditetapkan di Perda nomor 1 tahun 2024. Jadi ada wacana kenaikan tarif retribusi kebersihan sampah yang perlu dibayar warga mulai tahun 2025.” Tutur Shinta.

Shinta juga menyebutkan Pemprov DKI Jakarta perlu melibatkan berbagai unsur untuk penetapan tarif retribusi sampah, sehingga bisa menyerap usulan warga terkait tarif tersebut serta mensosialisasikan kebutuhan dan timbal balik dari hadirnya tarif retribusi sampah.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga meminta kehati-hatian dari Pemprov DKI Jakarta dalam penetapan tarif retribusi sampah, agar warga tidak resisten dan justru berakhir dengan membuang sampah secara ilegal dan malah menimbulkan masalah lingkungan.

“Jangan sampai tidak tersosialisasi peraturannya, bahkan tarif yang ditetapkan nantinya dinilai terlalu tinggi oleh warga. Mengakibatkan, warga memilih untuk membakar sampah, membuang ke saluran air atau kali dan malah membuat masalah baru seperti banjir dan polusi.” Tutup Shinta.

Baca Juga :  Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Komnas HAM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:53 WIB

Bupati Sragen Sigit Pamungkas Sampaikan Kultum Dhuhur di Semarak Ramadhan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Bupati Sragen Bantu Lansia Pindah dari Rumah Nyaris Roboh ke Hunian yang Lebih Aman

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:15 WIB

Bupati Sragen Sambut Hangat 350 Pemudik Gratis dari Jakarta

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati Sragen Dukung Green House Melon Jadi Wisata Edukasi dan Petik Buah

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:03 WIB

Bupati Sragen Serahkan 391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak TPA Tanggan

Berita Terbaru