Ngeri, Kades di Sorong Korupsi Dana Desa 1 Milyar Lebih

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kasih, Agustina Antoh saat kenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Sorong (detikindonesia.co.id)

Kades Kasih, Agustina Antoh saat kenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Sorong (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID Sorong – Kepala Desa (Kades) Kasih bernama Agustina Antoh di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 miliar diserahkan ke jaksa. Agustina diserahkan dengan barang bukti berupa 119 dokumen.

“Iya benar, kemarin telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Sorong kepada jaksa penuntut umum (JPU)” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong Haris Suhud Tomia kepada detikindonesia, Senin (22/1/2024).

Haris mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kota Sorong pada Jumat (19/1) sekitar pukul 16.00 WIT. Agustina kemudian diperiksa dan ditahan selama 20 hari.

“Kami sudah menerima tersangka dan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sehingga penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan untuk melengkapi surat dokumen lainnya dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujarnya.

Haris mengungkap awalnya Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong yang diperuntukkan untuk pembangunan Kampung Kasih. Hanya saja, dia tidak merincikan besaran anggaran tersebut.

“Jadi Kampung Kasih menerima anggaran dana desa dan Alokasi Dana Desa yang tercantum dalam dokumen APBK Kampung Kasih sejak tahun 2019 hingga 2021 untuk pembangunan kampung. Sebagian anggaran itu digunakan untuk membangun beberapa unit rumah masyarakat dan jalan lingkungan Kampung kasih. Tapi sebagian anggaran lainnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyelamat PSSI LaNyalla dan 4 Lain Bakal Caketum KLB PSSI 2023

Belakangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat kemudian melakukan perhitungan dan didapati kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar pada dana desa tahun 2019, 2020 hingga 2021.

“Ini didasarkan pada laporan hasil perhitungan atau LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Barat. Sehingga dari hasil itu yang ditemukan adanya kerugian keuangan negara dari tahun anggaran 2019 hingga 2021 sekitar Rp 1.127.199.300.00,” tuturnya.

Menurut Haris, tersangka tidak menggunakan sebagian dana desa itu untuk pembangunan desa. Dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi dari tersangka.

“Modus operandinya yang bersangkutan tidak menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa itu sesuai dengan yang sudah tertuang di dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja Kampung Kasih itu sendiri. Untuk uangnya sendiri dugaan sementara tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Baca Juga :  Capt Ali Tampil Terdepan Mendukung Percepatan Sekolah Kepolisian

Akibat perbuatannya, Agustina dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : detikcom

Berita Terkait

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul
Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD
Deklarasi Dukungan: Relawan Hijau Hitam Siap Menangkan Ridwan Kamil dan Suswono
Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo
Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK
Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati
PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB