Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini 3 Poin Tuntutan Ria Ricis

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber Ria Ricis dan Suaminya, Teuku Ryan (detikindonesia.co.id)

YouTuber Ria Ricis dan Suaminya, Teuku Ryan (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – YouTuber Ria Ricis sudah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024, secara ecourt. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Baca juga: Ria Ricis Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk. Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Benar gugat cerai ke pengadilan Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.

Baca Juga :  Dukungan Kembali Ke UUD 1945 Terus Mengalir, Kali ini Dari Forum Doktor Dan Cendekiawan Indonesia

Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk. Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Benar gugat cerai ke pengadilan Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.

“Untuk nama tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 30 Januari 2024,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024). 3 poin tuntutan Dalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya. Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan. Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka.

Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak. Sidang perdana Sidang perdana kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk agenda mediasi.

“Kalau hadir keduanya akan digelar sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan makanya keduanya dipanggil,” kata Taslimah. Perjuangkan hak asuh anak Ria Ricis akan memperjuangkan hak asuh anak dalam sidang perceraiannya dengan Teuku Ryan. Adik Oki Setiana Dewi ini ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.

Tak hanya itu saja, Ria Ricis juga meminta nafkah anak kepada Teuku Ryan. “Penggugat juga mendalilkan bahwa dalam kehidupan mengasuh anak itu perlu biaya hidup, maka dia juga mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah anak tersebut,” kata Taslimah.

Baca Juga :  Yuk Kenalan Bareng Prisya Manda Ardana, Muli Kota Metro Lampung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : KOMPAS.com

Berita Terkait

Orchard Gardens K-8 Pilot School: Membangun Komunitas Melalui Pendidikan Berkualitas
Nikmati Kenyamanan Perjalanan di Jakarta dengan Sewa Bus Pariwisata Berfasilitas Toilet dari Cahaya Trans
Rasa yang menghadirkan sebuah cerita
Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan
Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih
Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final
Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis
Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB