DETIKINDONESIA.ID, MAKASSAR- Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2021 mengenai Konsultan Keimigrasian, memungkinkan bagi para pengguna layanan keimigrasian untuk memanfaatkan jasa konsultan keimigrasian untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen.
Berdasarkan Permen tersebut, Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan telah dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah kantor konsultan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai implementasi dari Permen tersebut, Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan delapan kampus yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi bagi para konsultan Keimigrasian.
Salah satu institusi dari kedelapan kampus yang dilibatkan adalah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ditjen Imigrasi dan FH Unhas. Penandatanganan MoA ini dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.H dan Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum di Jakarta (30/11).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya