Jokowi Resmi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Lewat Perpres

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (foto Istimewa/detikindonesia)

Presiden RI Joko Widodo (foto Istimewa/detikindonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tukin tersebut terbagi dalam beberapa kelas simak besarannya.

Dilihat detikindonesia, Selasa (13/2/2024), aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pertimbangan tukin ini berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Rapat Kerja Bersama Kemenkeu, Bappenas dan Gubernur BI, Senator Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Ikut Menyoroti Gaji Para Pendamping Desa dan PKH

Disebutkan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Disebutkan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Baca Juga :  Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : MUFIK
Sumber : DETIKCOM

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo
HIPMI Ingatkan Pemerintah Soal Penurunan Uang Beredar di Masyarakat
Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi
Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:55 WIB

Gubernur NTT Akan Ganti Kepala SMK yang Kelola Sekolah Seperti SMA

Jumat, 4 April 2025 - 19:56 WIB

Gubernur NTT Tinjau Tambak Garam dan Sawah di Nagekeo

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Perdana Gubernur Melki Laka Lena ke Flores, Evaluasi Pembangunan di 4 Kabupaten

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB

Pantai Karanghawu yang ramai oleh pengunjung (Istimewa)

Nasional

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:29 WIB