Tekan Jumlah Kasus TPPO, Kemen PPPA Sahkan Permen Nomor 8 Tahun 2021

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Media Talk dengan mengangkat tema ‘Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak’ di Ruang Co-Working Space, Lt 3 Kemen PPPA, Jumat (3/12/2021) Siang.

Media Talk tersebut mengundang pembicara, seperti Syahril Martanto W sebagai Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PSLK) dan National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah yang di Moderatori oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Rafail Walangita.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut di hadiri oleh rekan-rekan media elektronik, online dan cetak serta jajaran Humas Kemen PPPA, baik secara offline maupun daring.

Rafail Walangita mengatakan, bahwa Perempuan dan Anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), 91 persen atau 1.287 korban TPPO merupakan perempuan, termasuk yang masih berusia anak dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2020.

“Kemen PPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO dari data yang dirangkum SIMFONI PPA, terjadi kenaikan jumlah korban sebesar 104 persen di tahun 2020. Tercatat di 2019, ada 186 kasus meningkat jadi 379 kasus di 2020. Ini merupakan kenaikan yang signifikan, dimana mayoritas korban merupakan kaum perempuan. Tentunya ini harus menjadi perhatian serius untuk kita bersama,” ujarnya saat membuka acara Media Talk di Co-Working Space Kemen PPPA.

Baca Juga :  Dandim 1702/Jayawijaya Turut Serta Dalam Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Jayawijaya
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Rafail Walangita ketika memaparkan data hasil dari Sistem Informasi (SIMFONI PPA).

Melihat kondisi tersebut, Kemen PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA (Permen PPPA) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO. SOP tersebut merupakan rujukan standar yang tepat dan komprehensif bagi pelayanan terhadap korban atau saksi oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang konsen menagani kasus TPPO.

“Ini komitmen Kemen PPPA untuk memberikan pelayanan kepada korban dan saksi TPPO. Siapapun yang melihat, merasakan, mendengar, dan mengetahui adanya kasus TPPO di sekitarnya, bisa merujuk pada Permen tersebuit. SOP ini juga menjawab pemenuhan hak daripada korban, yaitu pengaduan, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pemulangan, dan pelayanan reintegrasi sosial,” jelasnya.

Apresiasi juga dilontarkan untuk Kemen PPPA dari National Project Officer Counter Trafficking Unit International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul Ngazizah dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanganan TPPO melalui pengesahan Permen tersebut.

Baca Juga :  Upaya Penyelesaian Permasalahan Perempuan dan Anak di Indonesia, Menteri PPPA Dorong Keterlibatan Finalis Puteri Indonesia 2022

“Kita mengetahui penanganan kasus TPPO biasanya pelayanannya masih bias gender, masih terdapat diskriminasi terhadap korban, koordinasi antara pemberi layanan tidak sinkron, model jejaring yang belum terstruktur, melalui SOP ini kita secara serius maju bertahap untuk berkolaborasi bersama dalam mewujudkan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi untuk saksi atau korban TPPO,” ucap Eny.

Senada dengan Rafail, Eny mengatakan jika perempuan dan anak merupakan kelompok yang sering terjebak sebagai korban TPPO. Terlebih di masa pandemi, media sosial menjadi salah satu pintu masuk kasus TPPO, khususnya bagi anak-anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Kemen PPPA

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 
Cetak Sejarah, Universitas Bangka Belitung Wisuda 646 Lulusan Diploma, Sarjana, dan Magister
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB