Sah! MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4% Berlaku di 2029

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tak berlaku di Pemilu 2029.

Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Baca Juga :  Gede Pasek: Jika Anies - AHY Menang IKN Diperlambat

MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya.

Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.

Sebelumnya, Perludem mempermasalahkan bahwa penerapan parliamentary threshold tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Mahkamah akhirnya menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga :  KPU Minta Maaf Akui Ada Kesalahan Input Data Suara Capres-cawapres

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yhuli
Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Ganjar Road Show Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024
Rano Karno Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR
AFU Miliki Gen Asli Papua, Ini Bukti Keturunanya
Skandal Suap Maluku Utara: LBH Desak KPK Usut Tuntas Peran Donald J. Hermanus
Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah
Victor Nekur Klaim Somasi yang Ditujukan Kepada Kliennya Salah Alamat
Jelang Pilkada 2024, Polres Sikka Gelar Operasi Manta Praja Turangga
Jokowi Resmi Tunjuk Muhadjir Effendy Sebagai Plt Mensos

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:46 WIB

AFU Miliki Gen Asli Papua, Ini Bukti Keturunanya

Sabtu, 7 September 2024 - 18:15 WIB

Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Sabtu, 7 September 2024 - 16:07 WIB

Jelang Pilkada 2024, Polres Sikka Gelar Operasi Manta Praja Turangga

Jumat, 6 September 2024 - 19:45 WIB

Relawan Hj Eka Dahliani Usman, Dukung Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 6 September 2024 - 19:31 WIB

Masi-Aman Dapat Dukungan Penuh Dari Masyarakat Tomalou

Jumat, 6 September 2024 - 19:24 WIB

Tokoh Sultra Wa Ode Nurhayati Maju di Pilkada Konawe Kepulauan 

Jumat, 6 September 2024 - 17:20 WIB

Yamin Rusly Sebut: Kakanwil Kemenag Maluku Utara Diduga Cawe-Cawe Dalam Pemilihan Kepala Daerah 

Kamis, 5 September 2024 - 23:34 WIB

Kota Tidore Kembali Dapat Suntikan Dana Fiskal Sebesar 11 Miliar

Berita Terbaru

Nasional

Ganjar Road Show Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:18 WIB

Nasional

Rano Karno Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:06 WIB

Daerah

AFU Miliki Gen Asli Papua, Ini Bukti Keturunanya

Sabtu, 7 Sep 2024 - 21:46 WIB

tajukflores