DETIKINDONESIA.CO.ID,LANGKAT– Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan di laksanakan pada 4 sampai 17 Maret 2024.
Kasat Lantas Polres Langkat AKP Maruli Tua SH mengatakan, Operasi keselamatan ini akan dilakukan secara nasional dengan 11 sasaran.
“11 Pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024 dan bagi pelanggar akan di kenakan sanksi tilang,” kata Maruli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya, pelanggaran yang menjadi target pada kegiatan Operasi Keselamatan yakni berkendara menggunakan handphone, di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI.
Pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan kendaraan yang overdimension dan overloading.
“Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia,” ujar Maruli.
Untuk itu, lanjut kata AKP Maruli, kami dari Satlantas Polres Langkat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024.
“Kami juga mengimbau, agar melakukan perjalanan senantiasa untuk pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi, sehingga tidak terjadi hal yang tidak di inginkan selama perjalanan,” Pungkas Kasat Lantas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |