DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Nama Bahlil Lahadalia menjadi sorotan seiring dengan munculnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). Dia dikabarkan mematok tarif atau fee tinggi untuk pemulihan IUP yang telah dicabut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah.
“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian ‘amplop’.
“Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya,” ujarnya.
Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.
“Oh, udah dicabut semua. Nggak bener. Semua 2.078 IUP aku udah cabut,” imbuhnya. Berdasarkan catatan Bisnis, upaya pencabutan 2.078 IUP itu telah dicanangkan sejak 2022 lalu.
Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.
Kala itu, Bahlil mengatakan, setelah pencabutan, izin dan pengelolaan usaha akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel, serta berbagai kelompok dan kelompok usaha masyarakat.
“Oleh kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Pengalihan izin dan pengelolaan usaha ini nantinya akan dialihkan ke pihak-pihak tersebut sesuai aturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Selain kolaborasi tersebut, Bahlil mengatakan, nantinya sejumlah perusahaan yang dinilai kredibel akan ikut mengambil alih.
Pengaturan pengalihan usaha akan ditentukan berdasarkan ukuran usaha yang akan dialihkan, serta kapasitas kelompok usaha yang akan mengambil alih pengelolaan.
“Kalau yang gede-gede sekali tidak mungkin kita kasih ke koperasi. Kita memberikan [izin usaha yang dialihkan] berdasarkan dengan kemampuannya. Pengusaha-pengusaha besar dapat juga, tapi yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada nodanya, yang sudah dicabut [izin usahanya],” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bahlil yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP. Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” terang Mulyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : Bisnis.com, |