DETIKINDOESIA.CO.ID, HALSEL – Sekertaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara Roslan SH, Mendesak Komisioner Bawaslu agar peserta caleg Nasdem nomor urut 2 inisial AHS, Dapil Makian-Kayoa (Makayoa) segera didiskualifikasi.
Roslan mengatakan, terkait larangan politik uang sudah di atur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No 7 tahun 2017 yang mana jika terbukti melanggar, maka bagi calon DPRD Kabupaten/Kota dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Selain sanksi administratif “kata Roslan” bagi pemberi maupun penerima politik uang juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun sampai 4 tahun penjara.jelasnya.
Roslan Menyampaikan, Terkait adanya dugaan Oknum Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) yang menerima sejumlah uang dari salah satu calon DPRD dapil makian kayoa sudah menjadi perhatian publik, karena itu, menurut kami kata Roslan” harus segera dilakukan proses hukum untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlepas itu, kata Roslan, kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini karena seharusnya peserta maupun penyelenggara pemilu tidak boleh menggunakan politik uang atau money politic karena hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
oleh karena itu, kami berharap ada peran aktif masyarakat untuk sama-sama terlibat dan melaporkan kasus ini sebagai bentuk pengawasan ke Bawaslu Halsel agar pihak-pihak terkait dapat di panggil dan dimintai keterangan untuk membuat terang masalah ini” Tutup
Penulis | : ABDILA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |