Soal Sidang Praperadilan Polres Langkat, AKBP Faisal: Hormati Proses Hukum

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, yang dipimpin Kurniawan
SH, MH memutuskan menolak gugatan praperadilan oleh pemohon penasehat hukum atas penetapan tersangka inisial FD warga Stabat.

Dalam putusan itu, Hakim Kurniawan menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka FD dalam kasus tindak pidana penganiayan terhadap SHN warga Stabat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat,” kata hakim tunggal Kurniawan, saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itupun dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH MH, melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan,Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Siti Rahila Menepis Adanya Hubungan Asmara Antara Korban dan Terduga Pelaku Pembunuhan

“Iya, dalam sidang praperadilan di PN Stabat penetapan tersangka FD,” kata Rajendra.

Diketahui sebelumnya, pemohon prapradilan FD, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/ SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Dalam hal tersebut, AKBP Faisal Rahmat juga merespon hasil putusan gugatan praperadilan Polres Langkat. Ia menyebutkan, dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal.

Sambung AKBP Faisal, penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Didampingi Kapolres Langkat, Kapolda Sumut Laksanakan Sambang Nusa ke Desa Pulau Sembilan

“Penyerahan perkara kepihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Faisal menambahkan, putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Kepada seluruh jajaran, saya sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapapun dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan,” tutup Faisal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Kapolres Taliabu, Ungkap Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos
Perkuat Komitmen Bangun Nusantara, Forsa IKN dan Otorita Gelar Pertemuan Strategis, Ini Isu Krusial yang Dibahas
Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 
Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Kapolres Taliabu, Ungkap Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru