SBGN Malut Gugat PT. IWIP Kedua Kalinya di PN Ternate Terkait PHK

Selasa, 19 Maret 2024 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Hubungan Industrial yang mana PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan tanpa memberikan hak-nya. Eks karyawan tersebut bekerja di Departemen Logistik 1, jabatan Operator DT 10 Bola.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai di tahap Perudingan Bipartit dan Tripartit.

Dalam mediasi terkahir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara perna salah satu HRD yang mengikuti mediasi terakhir mengatakan silahkan hitung hak kalian dan kirimkan ke saya. Dan eks karyawan sudah mengirimkan haknya, tetapi nyata-nya tidak diberikan.

Lanjut Black Panther, kuasa hukum kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan gugatan. Kemungkinan Minggu ini sudah kami daftar di Pengadilan Negeri Ternate.

Sangat tegas Black Panther mengatakan bahwa PT. IWIP jangan bermain-main terhadap hak karyawan, sebab Hak karyawan Wajib hukumnya PT. IWIP berikan sesuai UU yang berlaku. Black Panther menambahkan, ini yang kedua kalinya kami gugat PT. IWIP yang mana PT. IWIP perna kalah Telak di PN Ternate.

Perlu kami sampaikan kepada seluruh karyawan bahwa ketika kalian di-PHK 2 tahun yang lalu masih bisa digugat. Jangankan 2 tahun lalu, 10-15 tahun lalu pun masih bisa digugat. Yang mengatakan tidak bisa karena sudah masuk kaduwarsa yang mana sudah lewat 1 tahun, itu sebenarnya mereka menakuti kalian para karyawan atau jangan-jangan mereka tidak paham. Jangan kalian takut mencari kebenaran dan keadilan. Sebab kami bersama kalian para kaum buruh yang bekerja di Maluku Utara, Tutup Sofyan.

Baca Juga :  SGBN Malut: PT. IWIP Wajib Memberikan Seluruh Hak Kariyawan Yang Mengalami Korban Banjir

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB