Diduga Oknum Penyidik Polda Malut Menukar Barang Bukti 1.969 Karung Mengandung Emas

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Oknum penyidik Polda Maluku Utara di duga kuat menukar Barang Bukti (BB) Sebanyak 1.969 karung bahan berupa ampas hasil olahan biji emas yang masih mengandung emas untuk di olah kembali pada kasus penangkapan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2023 lalu

Kepada awak media, Selasa 19 Maret 2024 salah satu kuasa hukum terduga menjelaskan ada dugaan penukaran BB oleh oknum penyidik Polda Maluku Utara terkait kasus yang ia dampingi

Dalam Press Release yang di terima awak media menjelaskan, Tersangka insial LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 lalu di atas Kapal KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya tersangka SU, ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) karung,

Baca Juga :  Puluhan Ton Sianida Ditemukan di Pelabuhan Babang, FPII Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Barang tersebut di angkut dari desa manatahang kecamatan Obi Barat menuju Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan tong (alat pengolahan) yang ada di tambang rakyat Desa Anggai

Alhasil Kedua tersangka ditangkap dan di serahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara beserta barang buktinya sebanyak 1.369 karung milik LU di tambah 600 karung Milik SU kemudian Keduanya di tersangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Kuasa Hukum tersangka SU, Fahmy Subur, S.H. dan Abdullah Adam, S.H.,M.H. menduga Penukaran barang bukti tersebut dilakukan oleh Oknum Para Penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara.

Lanjut Fahmy, menurut keterangan Nahkoda Kapal insial LR alias Larahimo, dirinya diperintahkan oleh Penyidik untuk menahkodai kapalnya dan menurunkan barang bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempat AL di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, sehingga di duga kuat AL bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran barang bukti Milik kedua tersangka.

Setelah di turunkan barang bukti ke Saudara AL kemudian LR alias Larahimo sebagai Nahkoda Kapal KLM Rahmat Baru 01 di perintahkan oleh Penyidik Pembantu insial ZL untuk menahkodai Kapalnya dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi untuk melakukan penukaran barang bukti sebanyak 1.369 karung di tambah 600 karung sehingga total 1.969 karung bahan yang mengandung emas tersebut

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Dukung ARUS, Petrus Kasihiw: Kami Berpengalaman Bukan Coba-coba

kemudian semua karung yang tadinya telah ditukar dengan tanah (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau barang bukti dan dititipkan di Polsek Bacan yang berada di Labuha.

Fahmy menduga, Barang bukti tanah yang sebenarnya mengandung emas, atas perintah AL yang diduga kuat bekerjasama dengan penyidik dan penyidik pembantu insial ZL dimana bahan tersebut berada di Desa Jikotamo diangkut menggunakan mobil truk dan dibawa ke Desa Anggai oleh WB alias Wabua La Ece dan telah dilakukan pengolahan seluruhnya sampai habis tidak ada lagi yang tersisa, keterangan Larahimo ini juga sesuai dengan keterangan saksi insial SE, Kata Fahmy.

Keterangan Saksi SE selanjutnya, pada saat itu WB mengangkut ampas olahan emas dari desa jikotamo menuju ke desa anggai menggunakan Mobil Truk namun kemudian di perjalanan di Halangi oleh DD alias Dodo yang mana menurut Dodo ampas tersebut miliknya saat bekerja sama berbisnis dengan Tersangka LU di Desa Manatahan yang di Tangkap oleh Polairud Polda Malut pada waktu itu, dan ampas tersebut di bawa ke Tong milik WB dan telah dilakukan pengolahan.

Baca Juga :  Dengan Tagline Dari Obi, Untuk Indonesia. Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

Jadi Dugaan kami selaku Kuasa Hukum Tersangka, Barang Bukti Ampas Tanah Para Tersangka tersebut yang di Tukar telah di lakukan Pengolahan di Tong yang berada di Desa Anggai, dan dugaan kami ini ada keterlibatan Kasubdit IV dalam penukaran barang bukti tersebut. Tuding Fahmy.

“Dengan adanya perbuatan para oknum penyidik tersebut maka kami selaku Kuasa Hukum Tersangka, menduga kuat ada keterlibatan atau perintah Kasubdit IV selaku penyidik kepada penyidik pembantu atas penukaran barang bukti tersebut”.

“Olehnya itu selaku kuasa hukum, kami akan melaporkan para oknum penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kepada Propam tembusan ke Kompolnas dan Laporan Pidana Ke Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan Pencurian dan Penggelapan Barang Bukti Ampas/Tanah hasil olahan yang mengandung Emas milik Tersangka tersebut. Tegas Fahmy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB