DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut tangkap seorang wanita berinisial NW kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/3/2024) pagi.
“Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” terang Sumaryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu. “korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ungkapnya.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah,” paparnya.
Penyidikan Polisi NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Dia menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“ada 4 LP dengan terlapor NW,” pungkasnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |