Abukarim Latara: Oknum Penyidik di Laporkan Ke Propam dan Krimum Polda Malut

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) Sebanyak 1.969 Karung ampas tanah yang mengandung emas yang di sita pada saat penangkapan dua tersangka di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kini telah di laporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Abdullah Adam, SH. MH ketika di konfirmasi awak media Senin, 25 Maret 2024 mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut Terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan barang bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda)” Ungkap Abdullah.

Terkait laporan tersebut di benarkan oleh Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Maluku Utara, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via whatsapp Senin, 25 Maret 2024.

“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti” singkat Maruf.

Selain itu untuk laporan ke Ditreskrimum diduga oknum penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kaban BPBD Halsel Ikut Terlibat. Kata Abdullah.

Terkait laporan ke krimum di buktikan dengan tanda terima dokumen yang di terima oleh Rahmat Ardiyanto Gafur jabatan BA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Di ketahui dugaan penukaran atau penggelapan barang bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.

Baca Juga :  Investigasi Skandal BPRS Seperti Siput, Akademisi Sebut Kebijakan Bupati Tak Gunakan Sistem Merit

Sementara Tersangka SU, ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) karung.

Barang tersebut diangkut dari Desa Manatahang Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan tong (Alat Pengolahan).

Alhasil Kedua tersangka ditangkap dan di serahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Maluku Utara beserta barang buktinya sebanyak 1.369 karung di tambah 600 karung sehingga menjadi 1.969 karung.

Menurut keterangan Nahkoda Kapal LR alias Larahimu, dirinya di perintahkan oleh Penyidik untuk menurunkan barang bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kec. Obi, yang di duga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran barang bukti Milik kedua tersangka.

Baca Juga :  2 ABK Speedboat Putri Fanesa Rute Bacan Kayoa Mendapatkan Kekerasan Oleh Oknum Polisi

Setelah di turunkan barang bukti ke abukarim kemudian Larahimu di perintahkan oleh Penyidik Pembantu insial ZL membawa barang bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu di tukar barang bukti dengan tanah yang lain dan dimasukan kedalam karung yang baru, kemudian semua karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau barang bukti dan dititipkan di Polsek Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB