Takut Kalah di Pilkada Halsel, Oknum Timses Bassam Kasuba Intimidasi Sejumlah ASN Lingkup Pemda

Selasa, 2 April 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku dirinya dan rekan sejawatnya diintimidasi tim sukses untuk memenangkan Calon Bupati petahana di Pilkada Halsel 2024.

Pengakuan itu disampaikan langsung saat ketemu di rumahnya. Menurut dia, jika perintah diabaikan, ASN akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal dan yang memiliki jabatan akan di copot dari jabatannya.

Diketahui ASN yang bertugas sebagai pegawai lingkup Pemda Halsel yang namanya tidak mau di publish dalam keterangannya ada sejumlah timses petahana lakukan penekanan kepada saya dan sejumlah teman saya.

“Dorang (Mereka) bilang ke saya ngoni dengan pegawai tu wajib hukum nya kerja petahana (Bassam Kasuba) kalau tarada dapa pindah di pulau pulau sana, yang ada jabatan akan dapa ganti” Tegas ASN yang namanya enggan di publish

Mengintimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu atau Pemilukada merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Perilaku memaksakan kehendak tersebut juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak.

“Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Terima Kunjungan Kejati Papua Barat

Sementara itu, larangan intimidasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedikitnya ada tiga pasal yang menyebutkan sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu, yakni Pasal 510, Pasal 515, dan Pasal 523. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 510: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 515: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga :  Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Pasal 523: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILLA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru