DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sejumlah wartawan media massa menggelar aksi solidaritas dengan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, bertempat di jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, (4/4/2024).
Dalam aksi solidaritas wartawan meminta klarifikasi dan konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap atas tindakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat yang dinilai arogansi dan merendahkan wartawan.
Dalam aksi itu, selain mengumpulkan kartu identitas para wartawan diatas kertas, para insan pers juga membawa sejumlah poster bertuliskan “Kami Tolak Sikap Arogansi Kasi Intel”, “Copot Kasi Intel Kejari Langkat”, “Kami Tidak Mengecam Kasi Intel Kejaksaan”, “Wartawan Bukan Kriminal”, yang dilakukan didepan palang pintu Kantor Kejari Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi solidaritas berjalan 30 menit tanpa orasi, Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun ditemani sejumlah Jaksa pun hadir menemui para “kuli tinta” di palang pintu.
Dalam sambutannya, Sabri meminta salah satu peserta aksi solidaritas untuk mendaftar diri ke unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Langkat.
Dimana usai pendaftaran dilakukan, Sah Jarik salah satu perserta aksi, Kasi Intel mengajak para aksi solidaritas menggelar pertemuan di
salah satu ruangan Kejari Langkat.
Pada pertemuan itu, Sabri Fitriansyah Marbun menjelaskan bahwa kepala Kejaksaan Negeri Mei Abeto Harahap sedang Zoom Meeting.
“Kejari lagi Zoom, hingga belum bisa ditemui, saya disini mewakili pimpinan,” ujarnya.
Kepada sejumlah wartawan aksi solidaritas, Sabri menjelaskan bahwa kejadian “Mencokok” oknum wartawan disalah satu warung tempat berkumpulnya banyak insan pers dikarenakan adanya oknum wartawan mengenakan baju berlogo kejaksaan bertuliskan Purwaka (Persatuan Unit Wartawan Kejaksaan Kabupaten Langkat) yang tidak diketahui keabsahan-nya.
Ia pun mengakui atas adanya laporan yang masuk kepadanya, tanpa menyebut dari mana sumber tersebut. “Karena adanya laporan wartawan mengenakan baju dengan logo kejaksaan,” ungkap Sabri, dalam pertemuan itu.
Setelah dapat kabar tersebut lanjut Sabri, ia dan anggota melakukan deteksi dini dengan Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT). Untuk menelanjangi M.Ali itu tidak benar, saya hanya meminta agar baju berlogo kejaksaan ditinggalkan, karena saya lihat dia bawa jaket.
Sambungnya ia menjelaskan kepada para aksi solidaritas, bahasa dalam penyampaian saat itu hanya ada bapak kutip-kutip menggunakan baju itu ?
“Ada bapak kutip-kutip menggunakan baju itu?
Intelijen deteksi dini, AGTH terhadap institusi. Tidak mungkin saya membiarkan pak Ali pulang tidak mengenakan baju, karena dia ada membawa jaket, kalau tidak, pasti saya suruh anggota membeli baju untuk dipakainya,” kata Sabri, sembari katakan itu pertanyaan normatif.
Dalam kesempatan itu, M. Ali pun mengakui, jika dirinya saat itu dimintai dokumentasi dengan cara difoto sisi muka, belakang, serta disuruh buka baju.
Diberitakan sebelumnya, Empat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH tanpa banyak basa-basi menggiring, M.Ali oknum wartawan
kedalam mobil, Senin (1/4/2024) lalu.
“Ayo, ikut ke kantor dulu Bang Ali,” ujar Sabri Marbun, dan diketahui sejumlah wartawan yang saat itu sedang duduk bersama disebuah warung di Stabat.
Sikap terkesan arogansi salah seorang pejabat publik di tubuh Adhyaksa Kejari Langkat tersebut tentu menjadi tandatanya besar bagi sejumlah awak media yang melihat peristiwa tersebut.
Dengan wajah dingin, Sabri Marbun melarang M.Ali wartawan harian Realitas tersebut untuk mengendarai sepeda motornya dan harus ikut dalam mobil beserta rombongan tim jaksa.
Akibat perlakuan oknum petugas Kejari Langkat saat itu, rekan wartawan bernama M.Ali pun merasa dipermalukan di depan umum.
Diketahui informasi yang dihimpun awak media ini, pakaian berlogo Kejaksaan dengan bertuliskan “Purwaka” (Persatuan Unit Wartawan Kejaksaan Kabupaten Langkat)
merupakan seragam yang saat itu diarahkan mantan Kejari Langkat semasa, Andre Ridwan SH MH, yang diketahui belum dikukukan (belum diresmikan).
Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |