DETIKINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
MK menolak gugatan dari kedua kubu pasangan calon yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi putusan tersebut Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan Managing and Partner UFH Law Office dan juga Dewan Pendiri LBH Surosowan Indonesia Bersatu menilai putusan MK tersebut sudah objektif.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya