PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Adhy Yos Perdana – Pengurus Pusat (PB HMI)

Provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan Provinsi yang memiliki kekayaan sumberdaya alam berupa Mineral Timah.
Provinsi yang memiliki 6 kabupaten dan 1 kota tersebut terbagi atas 2 pulau besar yakni pulau Bangka dan pulau Belitung.

Pulau Bangka di dalamnya terdiri dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, kabupaten Bangka Barat, kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan, sedangkan untuk pulau Belitung terdiri dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain daripada itu, Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki banyak pulau-pulau kecil yang di kelilingi oleh wilayah laut sehingga antar pulau di terpisah jarak oleh laut yang membentang hampir di seluruh wilayah kepulauan tersebut.

Kondisi geografis tersebut sudah sedari dulu memberikan dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, terutama memberikan dampak langsung terhadap kondisi perekonomian di provinsi kepulauan Bangka Belitung. Kondisi geografis yang terpisah dengan pulau-pulau besar lainnya di Indonesia seperti pulau Sumatra dan Jawa perkembangan perekonomian masyarakat di Bangka Belitung cenderung dipengaruhi sebagian besar dari hasil sumberdaya alam seperti Timah, sawit, dan hasil perikanan, dan secara historis lebih dominan di pengaruhi oleh pertambangan Timah yang menjadi sentra mata pencaharian penduduk di Bangka Belitung.

Baca Juga :  PB HMI Desak KPK Segera Adili Dugaan KKN Anak Presiden

Belakangan kondisi Pertimahan di Bangka Belitung kian merosot baik tentang tata kelola, regulasi hingga pada titik dimana para penambang timah tidak dapat menjual timah sebab tidak ada yang mau menampung dan membeli timah dikarenakan sedang terjadi Mega korupsi pada tata niaga timah dengan taksiran mencapai Rp 271 Triliun yang mengharuskan penyetopan aktivitas pertimahan yang ada di Bangka Belitung. Kondisi tersebut sangat terlihat dengan geliat ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang makin hari semakin menurun bahkan di titik terendah.

Belum lagi dengan izin mengenai wilayah tambang rakyat yang pelaksanaannya masih simpang siur kebijakan nya memberikan ketidakpastian sosial ekonomi pada sebagian besar masyarakat Bangka Belitung terutama yang bermatapencaharian sebagai penambang timah.

Baca Juga :  Di Usia 41 Tahun, Damai Putra Group Semakin Optimis Memasuki Era Endemi

Kasus korupsi tata niaga yang terjadi pada komoditas timah yang baru baru ini terkuak wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022 terbukti memberikan dampak negatif pada geliat ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebutkan pada kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Dan, angka tersebut belum final masih menunggu rilis akhir penghitungan dari BPKP.

Ahli lingkungan IPB menyampaikan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), menghitung setidaknya kerugian kerusakan hutan dan lingkungan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.

Diketahui, tidak kurang dari 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Update Terbaru, Kejagung menetapkan suami seorang aktris dan crazy rich PIK Harvey Moeis, Helena Lim hingga bos Lion Air Hendry Lie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 21 tersangka yang telah di tetapkan oleh Kejagung selain oknum perusahaan swasta, ada Direktur Utama TINS tahun 2016-2021 dan Direktur Keuangan TINS tahun 2017-2018.

Baca Juga :  Sekjend PB HMI : Perkaderan Adalah Jantung Nya HMI

Diketahui skema Korupsi yang terjadi dilakukan dengan cara yang Spektakuler. Pada area blok pertambangan TINS terjadi penambangan ilegal swasta dan hasil penambangan itu kemudian dijual ke TINS dengan harga yang lebih mahal dibanding jika BUMN TINS tersebut menambangnya sendiri.

Para tersangka korupsi menyelewengkan wewenang yang dibekali oleh negara berupa fasilitas dan kewenangan untuk mengelola uang rakyat pada (BUMN) TINS malah kongkalingkong dengan pencuri untuk mengeruk harta bagi kepentingan pribadinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kaimana: The City of Tolerance
Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta
Memorial Day on Mai 18, Doportation of the Crimean Tatars
Peduli Terhadap Kemanusiaan, Dubes Ukraina Kenalkan Yayasan OZF
18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia
Kaicil Joko Widodo, Tanah Buton dan Moloku Kieraha
Mengenal Lebih Dekat Sosok Penciptan dan Penyanyi Lagu Renung
Menjual Tanah Menjual Masa Depan

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan, Bawa Oleh-oleh 294 Triliun

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Berita Terbaru

Daerah

Pertemuan Dua Putra Terbaik: Bersatu Demi Masa Depan Malut 

Minggu, 24 Nov 2024 - 20:46 WIB