DETIKINDONESI.CO.ID, LANGKAT – Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah.
Pasalnya, disaat media obitdigitadaily.com mengkonfirmasi tentang kenaikan tarif retribusi sampah yang dikeluhkan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai, Kabid terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Tanyakan langsung ke UPT nya, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Kabid Reza, dengan nada tinggi melalui selulernya, Selasa (14/5/2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya awak media ini soal kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat ? Ia menjelaskan kalau di Roku pembayaran retribusi sampah perbulan, memang ada kenaikan.
Ditanya kembali soal berapa kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan merasa terusik.
“Bayak kali pertanyaan abang. Tanyakan aja langsung ke UPT nya, mungkin ada anggota diluar itu bermain, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Reza dengan nada tinggi.
Sebelumnya sejumlah pedagang kaki lima, Jln Lintas Sumatera, tepatnya Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat
mengeluh tingginya tarif retribusi sampah.
Sebelumnya Tarif retribusi sampah yang Rp 15.000 rupiah per bulan sekarang mencapai Rp 25.000 rupiah.
Hal tersebut disampaikan pemilik dagangang kaki lima, Nanda Husri, kepada obitdigitadaily.com, Selasa (14/5/2024) pagi.
“Biasanya retribusi sampah bulanan Rp15.000, tapi kemarin itu naik Rp25.000. Jadi nggak mau aku bayar,” ucap pria yang akrab disapa Nanda.
Ia pun mengesalkan setelah kami tidak mau bayar dia (pengutip) tidak mau kutip sampah kami lagi. Belakangan ini dia ngutip.
“Karena kami nggak bayar, dia nggak mau angkat sampah kami. Belakang ini dia lewat di panggil untuk kutip sampah, dia mau,” kesal Nanda, sembari ucapan, kalau sampahnya banyak dia minta uang minumla.
Terkait keluhan sejumlah pedangan soal tarif retribusi tersebut, Khairul Hamdi, UPT pengelolahan sampah Kecamatan Hinai mengungakap itu sesuai Perda.
Ia pun menerang soal tarif yang retribusi tidak ada harian, untuk rumah makan senilai Rp84000, untuk pedagang kaki lima Rp15.000.
“Perbulan sekali. Pedagang kali lima Rp15000 dan rumah makan Rp84000. untuk pembayaran wajib mengunakan kwitansi yang harus diberikan kepada pedagang,” pungkas Khairul, UPT Hinai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |