Komite III DPD RI Gelar RDPU dengan SBMI dan YLBHI Bahas Pelindungan Terhadap PMI

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komite III DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di DPD RI, Selasa (21/5/2024). RDPU tersebut bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka pengawasan terhadap UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“Komite III DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang PPMI secara rutin setiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar kehadiran PMI dapat memberikan manfaat kesejahteraan dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri.

Komite III DPD RI menilai PMI harus dapat melindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewangan-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Pelindungan ini perlu dilakukan melalui sistem yang terpadu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, salah satunya melalui UU PPMI,” imbuh Senator dari Kalimantan Utara yang juga akrab dipanggil HB ini.

Dalam rapat tersebut, Senator dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa mempertanyakan apakah UU PPMI tersebut telah mampu memberikan pelindungan kepada PMI. Karena selama ini masih banyak kasus-kasus yang melibatkan para PMI ketika bekerja di luar negeri.

“Apakah masih relevan UU yang berlaku saat ini UU 18/2017 dengan fakta dan tantangan seputar PMI yang terjadi sekarang ini. Apa yang diperlukan untuk memperkuat regulasi dalam rangka melindungi PMI ini,” tanya Lily kepada SBMI.

Sementara itu, Senator dari Bangka Belitung Herry Erfian berharap agar ada langkah preventif baik dari SBMI ataupun YLBHI dalam menciptakan mekanisme pelindungan bagi PMI. Sehingga kasus-kasus yang menimpa PMI tidak terus berulang.

Baca Juga :  Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bahas Solusi Cegah TPPO dan Pekerja Migran

“Daripada kita mendapat berita yang tidak mengenakkan tentang PMI di luar negeri, lebih baik kita membuat satu langkah preventif untuk PMI,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator dari Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman menanyakan terkait perlindungan PMI yang tidak menjadi anggota SBMI. Karena menurutnya sudah selayaknya semua PMI diberikan perlindungan ketika bekerja di luar negeri.

“Karena ada PMI yang bukan merupakan anggota SBMI, ini bagaimana pelindungan terhadap mereka, karena mereka juga seorang WNI,” tanyanya.

Dalam RDPU tersebut, Sekjen SBMI Juwarih Setia mengatakan bahwa UU PPMI secara teknis sangat bagus dalam memberikan perlindungan kepada PMI. Hanya saja, implementasi UU tersebut belum berjalan baik, terutama terkait stakeholder yang terlibat dalam pelindungan PMI.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Prof Mochtar Koesoemaatmadja Jadi Pahlawan Nasional

“Di sektor pemerintah masih terjadi gap ego sektoral. Bahkan di pemerintah desa, ketika ada sosialisasi yang mengundang Disnaker, karena dinasnya bukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), kepala desa jarang hadir, padahal informasinya ini penting. Tetapi kalau yang mengundang BPMD, para kades ini datang,” jelasnya.

Sebagai informasi, terkait pengawasan UU PPMI, Komite III DPD RI RI juga telah melakukan kunjungan kerja ke Jepang tanggal 6-12 Mei 2024 untuk bertemu dengan pekerja migran di negara tersebut. Komite III DPD RI juga akan melakukan rapat kerja dengan BP2MI di tanggal 25 Juni 2024 untuk membahas mengenai pelindungan PMI dalam rangka pengawasan UU No. 17/2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 21:30 WIB

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 April 2025 - 07:43 WIB

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB