DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance Target (Kredit Plus) Cabang Ternate terhadap karyawannya yang bekerja sebagai Marketing CRO (Conversion Rate Optimization). Alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Kredit Plus ini karena karyawan tersebut tidak mencapai Target.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kota Ternate Haikal Mahri mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 22 Mei 2024 bersama Asri Mokoginta Jabatan Kepala Cabang Kredit Plus dan Fuad Bahri Jabatan SPV dan hasil perundingan dinyatakan gagal dikarenakan pihak perusahan mengatakan Karyawan dengan Perusahan menjalin Hubungan Kemitraan. Maka oleh sebab itu hak-hak karyawan tidak dapat.
Kita tauh bersama bahwa Kredit Plus memakai Hubungan Kemitraan tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 1 angka 13 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Haikal, apa yang dikatakan Kepala Cabang Kredit Plus Asri Mokoginta dan SPV Fuad Bahri ternyata mereka tidak paham dan tidak bisa membedakan Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja. Menurut hemat kami Kredit Plus sudah melakukan Penyelundupan Hukum dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan pada Status yang seharusnya Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Perusahan dengan Pekerjannya, dalam Praktik terjadi Penyelundupan Hukum yang dilakukan oleh Kredit Plus dengan menyebut Hubungan Hukum dengan pekerja sebagai Hubungan Kemitraan, padahal sebenarnya merupakan Hubungan Kerja.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya