Menteri Basuki Sebut Tapera Berpeluang Diundur Jika Ada Usulan dari DPR-MPR

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR – MPR RI.

“Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut,” ujar Basuki di Jakarta, Kamis.

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka),” katanya.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Abaikan Rekomendasi Rowassidik SP3 Kasus Pidana, Warga Korban Gusuran Tol Cibitung–Cilincing Meradang

Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR – MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

“Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.

Baca Juga :  Jokowi Kritik Pembangunan Jalan Solo-Purwodadi Jateng Yang Tak Kunjung Usai

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : LUKAS
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Bangun Nusantara, Forsa IKN dan Otorita Gelar Pertemuan Strategis, Ini Isu Krusial yang Dibahas
BPSH MN KAHMI Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJPH dan ITDI Korea Selatan untuk Konferensi Halal Food
DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Kepala BIN Pada Rabu
Debat Perdana Pilkada Jakarta: Solusi Tiga Cawagub Entaskan Pengangguran Gen Z
Sekjen PDIP: Pertemuan Dengan Prabowo Kewenangan Strategis Megawati
Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Dengan Kemajuan Alutsista TNI
Paman Bobby Nasution Jadi Timses Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Jokowi Sebut Transisi Pemerintahan Jelang Pelantikan Prabowo Berjalan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru