BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp3,8 M, PLN UID Jabar Tak Mampu Layani Pelanggan Baru

Sabtu, 8 Juni 2024 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2020 s.d 2022 pada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat yang dilaporkan tanggal 4 Mei 2023.

Hasilnya, ditemukan ribuan pelanggan yang belum bisa menikmati listrik sehingga memicu potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dari data yang dihimpun, dasar pemeriksaan itu sesuai dengan aturan PLN terkait tingkat mutu layanan pasang baru/perubahan daya melalui surat keputusan Direktur Utama No. 0540/161/Dirut/2013 perihal perbaikan layanan penyambungan Baru/perubahan daya. aturan internal tersebut mengacu pada peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran Tenaga Listrik PLN sebagaimana yang diubah terakhir dengan peraturan menteri ESDM nomor 18 tahun 2019.

Aturan tersebut antara lain menjelaskan standar waktu pelayanan yang terhitung setelah membayar biaya penyambungan yaitu :
1. Sambungan daya s.d 200 kVA yang Membutuhkan waktu 5 hari untuk SR, 15 hari untuk yang membutuhkan JTR, dan 40 hari yang membutuhkan perluasan JTM s.d setara 10 gawang.
2. Sambungan daya di atas 200 kVA membutuhkan 100 hari untuk sambungan yang membutuhkan perluasan JTM, 500 hari untuk yang membutuhkan perluasan JTT/SUTT.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat 6.011 pelanggan di daerah kerja PLN UID Jawa Barat belum dapat menyelesaikan daftar tunggu sesuai tingkat mutu pelayanan (TMP) per tanggal 30 November 2022.

Dengan belum selesainya penyambungan dikarenakan kendala dalam kendali PLN, mengakibatkan PLN kehilangan penjualan energi Tenaga Listrik sebanyak 6.0011 pelanggan Tegangan Menengah dengan volume penjualan energi 2.759.223 kWh. Dan jika dirupiahkan mencapai Rp3.841.178.850 yang disebabkan :
1. keterlambatan penyelesaian perluasan Jaringan Tegangan Menengah sampai dengan 10 gawang & trafo distribusi adalah 541 pelanggan
2. kondisi geografis 96 pelanggan
3. kondisi jaringan eksisting 2.243 pelanggan
4. Kondisi perluasan JTR 649 pelanggan
5. Tanpa perluasan jaringan 2.432 pelanggan

Baca Juga :  Siapkan Keandalan Listrik di NTB, PLN Resmikan Lima Infrastruktur Kelistrikan

Hal ini pun turut mendapat respons Sekjen DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Bambang Syahputra. Ia pun mengatakan bahwa hal ini masalah serius yang harus diungkap PLN, sudah sejauh mana UID Jabar menyelesaikannya.

“Kami rasa tak berlebihan bila kasus ini. memunculkan tanda tanya besar. Bukankah PLN, terlebih di Pulau Jawa sudah memiliki keandalan sistem kelistrikan? tetapi masih terdapat daftar tunggu pelanggan yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan PLN sebesar Rp3,8 miliar lebih  yang tidak dapat di eksekusi dengan baik oleh PLN,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Pria yang akrab disapa Bembenk ini pun mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK RI ini.

Baca Juga :  Sah! Ketua DPD RI Jadi Warga PSHT

“Tujuan jelas agar masalah ini terang benderang dan kami mau tau sejauh apa tanggung jawab PLN UID Jabar dalam menyelesaikan masalah ini, mengingat potensi kerugian negara cukup besar,” pungkasnya.

GM PLN UID Jabar : Tolong Berita Itu yang Update

Sementara itu, GM PLN UID Jabar Susiana Mutia terkesan tak terima ada hasil temuan BPK tersebut.

“Untuk daftung UID Jabar per 31 Mei adalah 5.838 pelanggan dengan pelanggan yang melebihi TMP hanya 10 pelanggan, datanya sangat mudah didapat, karena ada dalam sistem. Tolong Berita2 itu yg update, silahkan kontak pak Kris utk bisa update data2,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 
Ketum KAHMI JAYA Bicara Kerawanan Pilkada 2024
Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan
Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:03 WIB

BPSH MN KAHMI Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJPH dan ITDI Korea Selatan untuk Konferensi Halal Food

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 

Jumat, 18 Okt 2024 - 00:06 WIB