DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT– Ratusan massa melakukan aksi di depan pintu pagar Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) siang.
Kedatangan massa yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, Sapma PP, 234 SC dan F.SPTI-K.SPSI serta masyarakat, meminta Pengadilan Negeri Langkat sebagai wakil tuhan dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya serta menegakan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka pun meminta terdakwa Bapak Terbit Rencana Perangnangin (TRP) untuk di bebaskan dari persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita minta bebaskan Bapak (TRP) dari kasus TPPO, karena sampai saat ini dalam persidangan, dari saksi-saksi yang hadir, tidak satu pun yang menyatakan keterlibatan bapak TRP dalam kasus tersebut” ujar Boby Purwadi, Koordinator aksi, usai melakukan aksi di PN Stabat.
Boby menambahkan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menerbitakan terdakwa selama 14 Tahun, hal itu menjadi tidak masuk akal bagi kami, ia pun menilai JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan.
“JPU menerbitkan tuntutan 14 Tahun. Hal itu tidak masuk akal kami. Berarti JPU tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Koordinator aksi damai tersebut mengungkapkan, bahkan ada dari saksi persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan TRP ataupun dugaan terhadap kasus TPPO yang didugakan terhadapnya dari sangkaan atas dugaan tersebut.
Lanjutnya, koordinator aksi mengatakan, aksi yang mereka lakukan agar majelis Hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
“Kami menilai Restitusi yang dimohonkan LPSK kepada terdakwa juga tidak beralasan karna JPU dalam tuntutannya tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dirugikan terhadap korban selama dalam pemulihan atau pengobatan,” katanya
“Kami Butuh Sosok TRP karena beliau merupakan sosok garda terdepan yang dengan nyata dan tegas berani memerangi narkoba. Majelis hakim yang terhormat, kami memohon agar kiranya fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya,” ketus Bobby, sembari katakan dalam pertemuan di PN tadi, pihak Pengadilan akan melakukan persidangan ini seadil- adilnya.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari langkat menuntut terdakwa TRP dengan hukuman 14 Tahun kurungan penjara dalam sidang kasus TPPO yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |