Gede Pasek Suardika: Sanksi MKD DPR ke Bamsoet Sesat dan Error in Persona

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi III DPR RI sekaligus mantan Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI dan mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Gede Pasek Suardika menegaskan, MKD DPR yang memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan, telah sesat dan error in persona dalam memproses pengaduan tersebut.

“DPR kok memeriksa MPR. Itu keputusan salah orang dan salah alamat. Walau sama-sama di Senayan, seseorang harus jelas kapasitasnya sebagai anggota DPR, DPD atau sebagai MPR, ketika mau dinilai kinerja atau perbuatannya,” ujar Gede Pasek Suardika di Jakarta, Kamis (27/6/24).

Gede Pasek Suardika mengatakan sangat jelas pernyataan Bamsoet dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR, bukan sebagai anggota DPR RI. Seharusnya hal-hal elementer tersebut bisa dipahami oleh pengambil keputusan di MKD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia
Dampak Erupsi Lewotobi, 90 Penerbangan Domestik dan Internasional Bandara Bali Dibatalkan
Perangi Judi Online, LSPI Apresiasi Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 17:07 WIB

20 Peserta Ikuti Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Tidore

Kamis, 14 November 2024 - 13:48 WIB

KPU PBD Kabulkan Gugatan Cagub AFU Berkampanye

Rabu, 13 November 2024 - 23:34 WIB

Ribuan Warga Banjiri Kampanye Akbar Pasangan Safitri-Hemfri

Rabu, 13 November 2024 - 23:18 WIB

Peringatan HKN 2024, Plt Bupati Kaimana Tekankan Tiga Program Prioritas

Rabu, 13 November 2024 - 07:17 WIB

Disebut Mirip Dengan Istri dari Nabi Muhammad, Paslon Nomor 4 Dinilai Lecehkan Agama Islam

Rabu, 13 November 2024 - 07:15 WIB

HAS: Memastikan Sektor Industri Pertambangan Dapat memperluas Penyerapan Tenaga Kerja Loka

Selasa, 12 November 2024 - 17:56 WIB

Puncak Peringatan HKN di Tidore, 51 Penghargaan diberikan kepada Nakes dan Puskesmas

Selasa, 12 November 2024 - 14:47 WIB

Peringatan HKN 2024, Sekda Tidore Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Daerah

KPU PBD Kabulkan Gugatan Cagub AFU Berkampanye

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:48 WIB