Membangun Kota Digital

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. (Cand) H. Fachrul Razi, M.I.P, M.Si, MH

Dalam kunjungan DPD RI ke Parlemen dan Pemerintah Korea Selatan. Saya dipercaya menjadi juru bicara Senator Indonesia, Kunjungan ini berlangsung tanggal 26 hingga 29 Juni 2024. Apa tujuan kunjungan ini? Yaitu membangun kerjasama dengam Pemerintah Korea Selatan terkait sistem pemerintahan digital baik di Kota maupun di daerah. Memang dunia mengakui, sistem digital terbaik saat ini adalah Korea Selatan, negara yang juga memiliki produk Samsung dan Produk Mobil Hyundai.

Hal ini menjadi ketertarikan saya, apakah kita bisa menerapkan kota digital di Aceh terkhusus di Banda Aceh? Mengapa tidak, jika kita memiliki political willl untuk menjadikan kota Banda Aceh sebagai kota Digital.

Membangun sebuah “kota digital” merupakan konsep yang menarik yang menggabungkan infrastruktur fisik dengan teknologi digital untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil dalam membangun sebuah kota digital. Pertama, Infrastruktur Teknologi. Membangun infrastruktur teknologi yang kuat dan canggih merupakan langkah pertama. Hal ini meliputi jaringan internet cepat, sistem keamanan cyber, dan platform digital yang dapat mendukung berbagai layanan dan aplikasi.

Kedua, Smart City Solutions. Menerapkan solusi pintar (smart city solutions) seperti Internet of Things (IoT), sensor pintar, dan analitik data untuk mengumpulkan informasi dan mengelola sumber daya kota dengan lebih efisien. Contohnya, pengelolaan parkir pintar, pencahayaan jalan otomatis, atau pengelolaan limbah yang pintar.

Baca Juga :  Pengawasan dan Independensi Bawaslu 

Ketiga, Layanan Publik Digital. Menghadirkan layanan publik digital seperti e-government, e-health, e-education, dan e-transportation untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kota. Misalnya, aplikasi untuk membayar pajak online, pendaftaran sekolah online, atau pemesanan transportasi umum online.

Keempat, Inovasi Teknologi. Mendorong inovasi teknologi dengan mendukung startup dan perusahaan teknologi lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan kota digital. Dukungan ini dapat berupa insentif, pelatihan, atau fasilitas bagi perusahaan teknologi.

Kelima, Pendidikan dan Keterampilan Digital. Meningkatkan pendidikan dan keterampilan digital masyarakat agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkannya dengan baik. Program pelatihan, workshop, dan seminar tentang teknologi digital dapat membantu meningkatkan literasi digital masyarakat.

Keenam, Keamanan Cyber. Memastikan keamanan data dan privasi masyarakat dengan mengimplementasikan sistem keamanan cyber yang kuat dan melindungi informasi pribadi masyarakat dari ancaman kejahatan cyber.

Baca Juga :  Ambiguitas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

Ketujuh, Kemitraan dan Kolaborasi. Membangun kemitraan dan kolaborasi dengan sektor swasta, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya untuk mempercepat pengembangan kota digital. Kolaborasi ini dapat mencakup pembangunan infrastruktur, pengembangan aplikasi, atau program pelatihan.

Dengan mempersiapkan tujuh hal diatas sebagai langkah-langkah syrategis dan melibatkan berbagai pihak terkait, sebuah kota dapat mengubah dirinya menjadi kota digital yang modern, efisien, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Insya Allah di Aceh bisa kita wujudkan terkhusus di Banda Aceh. Insya Allah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FACHRUL RAZI
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru